Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial, Advokat Victor Maleke Polisikan Rekan Sejawat ke Polres Minahasa

JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Minahasa.

Seorang advokat, Victor Maleke, S.H., resmi melayangkan pengaduan ke Polres Minahasa atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh perempuan berinisial VW, yang juga diketahui berprofesi sebagai advokat.

Pengaduan tersebut diajukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, menyusul maraknya penyebaran informasi dan unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan serta martabat pelapor, yang hingga kini masih berstatus “terduga” dalam perkara lain yang tengah berproses hukum.

Kuasa hukum pelapor, Youdy Luky Inkiriwang, S.H., kepada awak media menyampaikan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat sejumlah unggahan di media sosial Facebook dan WhatsApp yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Dalam unggahan tersebut, pelapor disebut dengan narasi bernada provokatif dan stigmatis, di antaranya dengan caption yang mengaitkan kliennya sebagai “predator” serta menyebut belum dilakukan penahanan, seolah-olah telah terbukti bersalah.

“Klien kami sampai hari ini belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Proses hukum masih berjalan dan telah masuk tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tondano. Namun justru sudah dihakimi di ruang publik melalui media sosial,” tegas Inkiriwang.

Lebih lanjut dijelaskan, unggahan tersebut tidak hanya disebarkan melalui akun pribadi media sosial terlapor, tetapi juga dibagikan ke grup WhatsApp alumni Fakultas Hukum Unsrat angkatan 2007.

Selain itu, kliennya juga disebut-sebut dalam pemberitaan media online yang menarasikan tudingan serius tanpa dasar hukum, seperti dugaan akan melarikan diri ke Amerika Serikat, melakukan intimidasi terhadap saksi, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

“Semua tudingan itu tidak pernah terbukti. Klien kami justru sangat kooperatif, hadir dalam setiap pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti pentingnya asas praduga tidak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam KUHP dan KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat diperlakukan seolah-olah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, menurut ketentuan hukum terbaru, tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara pada prinsipnya tidak dapat dilakukan penahanan.

“Hal ini sudah ditegaskan pula oleh Pengadilan Negeri Tondano dalam sidang pada Selasa (3/2/2026), yang menyatakan klien kami memang tidak bisa ditahan berdasarkan pasal yang disangkakan,” tambah Inkiriwang.

Ia menyayangkan tindakan terlapor yang merupakan sesama aparat penegak hukum (APH), namun justru dinilai tidak mencerminkan etika profesi dengan mempublikasikan proses hukum yang masih berjalan dan menyerang kehormatan seseorang di ruang publik.

Atas dasar tersebut, pihak pelapor mengajukan laporan dengan dasar Pasal 433 KUHP Baru, juncto Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

“Kami berharap Polres Minahasa dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkas Inkiriwang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *