JEJAKSULUT.COM, MINAHASA — Pemerintah Kabupaten Minahasa terus memperkuat sinergi lintas instansi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa di Kantor BPN Minahasa, Selasa (8/9/2026).
PKS yang berfokus pada integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui pemadanan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Alfrits Youce Opit, S.SiT., dan Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa, Jeffry M. Tangkulung, SH., MAP.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Alfrits Youce Opit, menyatakan bahwa kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan memperkuat penerimaan pajak daerah.
“Melalui integrasi data ini, diharapkan proses pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih akurat, transparan, dan efisien,” kata Alfrits.
Sementara itu, Kepala Bapenda Minahasa, Jeffry M. Tangkulung, menjelaskan bahwa pemadanan NIB dan NOP bertujuan untuk menyelaraskan data objek tanah yang tercatat di sistem pertanahan dengan data perpajakan milik pemerintah daerah.
“Ada kerja sama pemadanan NIB dan NOP. Ini untuk pendekatan pelayanan serta peningkatan PAD,” ujar Jeffry.
Menurut Jeffry, terhubungnya kedua basis data tersebut memberikan gambaran jelas mengenai status objek tanah beserta kewajiban perpajakannya.
Hal ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi potensi pajak sektor pertanahan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dengan data yang padan, kita bisa memetakan objek pajak lebih baik, sehingga potensi PAD dari sektor pertanahan bisa dioptimalkan,” tegasnya.
Sebagai langkah susulan, BPN dan Bapenda Minahasa siap melakukan pertukaran data, validasi, verifikasi lapangan, serta membangun sistem informasi terpadu guna mendukung integrasi berkelanjutan.
Integrasi NIB dan NOP ini diharapkan mampu meminimalisasi selisih data, memperluas basis objek pajak, serta menghadirkan tata kelola administrasi pertanahan dan perpajakan yang akuntabel demi mendorong pembangunan di Kabupaten Minahasa. (*)







