JEJAKSULUT.COM, TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon bersama BPJS Kesehatan memperkuat sinergi untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Kepala Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria, bersama Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk.
Dalam pertemuan tersebut terungkap masih terdapat sekitar 1.500 masyarakat di Kota Tomohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pemetaan data masyarakat.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon akan melakukan verifikasi dan pemetaan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang belum terdaftar JKN.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melihat kembali kondisi masyarakat yang belum terdaftar. Data tersebut akan kami verifikasi dan petakan, terutama kondisi sosial ekonominya.
Kalau memang masuk dalam kategori masyarakat rentan, tentu akan kami upayakan agar bisa mendapatkan perlindungan melalui tanggungan Pemerintah Kota Tomohon,” ujar Caroll.
Menurut Caroll, data menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pemerintah.
Karena itu, koordinasi dengan BPJS Kesehatan diperlukan agar informasi mengenai masyarakat yang belum terdaftar maupun peserta yang mengalami kendala kepesertaan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Selain masyarakat yang belum terdaftar, Pemkot Tomohon juga memberikan perhatian terhadap peserta mandiri yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta JKN, namun saat ini tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran.
Data peserta tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Pembahasan juga mencakup kepesertaan pekerja pada badan usaha.
Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan akan memperhatikan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi masyarakat pekerja.
Caroll mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon juga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan dapat melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah daerah.
“Kalau ada masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, kami sudah menyampaikan agar dapat melapor kepada pemerintah daerah. Ini supaya kami bisa mengetahui kondisinya dan melihat langkah yang dapat dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan Mokhamad Cucu Zakaria menyambut baik langkah Pemerintah Kota Tomohon tersebut.
Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan Program JKN dapat memberikan perlindungan secara luas kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan. Untuk itu, data dan koordinasi menjadi sangat penting agar setiap persoalan kepesertaan bisa kita lihat dan tindak lanjuti bersama,” jelas Cucu.
Cucu juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan kepada peserta, termasuk bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran.
Salah satunya melalui Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.
“Bagi peserta yang memiliki tunggakan, sekarang sudah ada Program REHAB.
Peserta dapat melakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini diharapkan bisa membantu peserta dalam menyelesaikan tunggakannya,” ungkapnya.
Di sisi pelayanan, Cucu menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki akses komunikasi dengan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diharapkan dapat membantu apabila terdapat peserta yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala dalam pelayanan. (*)







