3 Kasus Penyelundupan Dibongkar Bea Cukai Sulbagtara, Jutaan Rokok dan Emas

JEJAKSULUT.COM, MANADO – Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan rokok ilegal dan emas di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Total nilai barang hasil penindakan dalam tiga kasus tersebut mencapai sekitar Rp 20,01 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Zaky Firmansyah mengatakan penindakan dilakukan bersama sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai serta didukung aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai maupun barang ekspor,” kata Zaky saat membeberkan hasil penindakan di Manado, Rabu (9/9/2026).

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 132 karton atau sekitar 1.358.400 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diduga merupakan rokok impor tanpa pita cukai.

Selain itu, petugas mengamankan 38 karton berisi 454 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C tanpa pita cukai.

Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas dengan total berat mencapai lebih dari 7 kilogram.

Kasus pertama bermula dari penindakan Bea Cukai Gorontalo di wilayah Pohuwato pada Senin (24/8/2026).

Petugas menemukan 20 karton berisi sekitar 200 ribu batang rokok jenis SPM yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Rokok tersebut ditemukan dalam sebuah kendaraan yang sedang melintas.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari Manado.

Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bea Cukai Manado dan Bea Cukai Gorontalo.

Dari hasil pendalaman, petugas menduga terdapat pengiriman rokok ilegal dari Manado menuju Weda dan Ternate melalui jalur penyeberangan laut di Pelabuhan ASDP Bitung.

Tim gabungan Bea Cukai Sulbagtara yang didukung BAIS TNI kemudian melakukan penindakan terhadap sebuah mobil di Pelabuhan ASDP Bitung.

“Dari hasil penindakan di Bitung, kami kembali mengembangkan informasi berdasarkan keterangan sopir. Tim kemudian melakukan penelusuran atau hot pursuit ke sebuah bangunan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado,” jelas Zaky.

Bangunan tersebut diketahui milik seorang warga negara China berinisial YC.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok dan minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Petugas mengamankan 102 karton atau sekitar 1.058.400 batang rokok jenis SPM yang diduga merupakan barang impor tanpa pita cukai.

Selain itu, ditemukan 38 karton atau sekitar 454 liter MMEA golongan C yang juga diduga merupakan barang impor tanpa pita cukai.

Jika digabungkan dengan penindakan sebelumnya, total rokok yang diamankan mencapai 132 karton atau sekitar 1.358.400 batang.

Nilai barang dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 3,525 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 1,88 miliar.

YC kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bea Cukai sebelumnya memberikan mekanisme penyelesaian melalui ultimum remedium dengan membayar sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai, yakni Rp 5,431 miliar.

Namun, YC tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut sehingga proses hukum dilanjutkan melalui penyidikan.

“Saat ini penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulut sedang melakukan pemberkasan perkara,” ujar Zaky.

Tak hanya rokok ilegal, Bea Cukai Sulbagtara juga menggagalkan upaya penyelundupan serbuk emas melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi Manado.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.29 WITA.

Saat itu, petugas mendapatkan informasi intelijen terkait adanya penumpang pesawat Scoot nomor penerbangan TR 0319 rute Manado-Singapura yang diduga membawa emas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan dan badan terhadap tiga penumpang yang dicurigai.

Hasil pemeriksaan membuat petugas menemukan serbuk emas yang disembunyikan menggunakan modus body strapping.

Barang tersebut diikatkan pada bagian tubuh dengan menggunakan celana dalam untuk mengelabui petugas.

Dari tiga penumpang, petugas mengamankan 19 bungkus serbuk emas dengan total berat 5.721 gram atau sekitar 5,7 kilogram.

Ketiganya masing-masing berinisial JM, ZW dan TC, seluruhnya merupakan warga negara China.

JM kedapatan membawa delapan bungkus dengan berat 2.282 gram. Sementara ZW membawa lima bungkus dengan berat 1.733 gram dan TC membawa enam bungkus dengan berat 1.706 gram.

Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 14,5 miliar dengan nilai kerugian negara yang juga diperkirakan Rp 14,5 miliar.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selain itu, penindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar serta Permendag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulut dalam pemberkasan perkara,” kata Zaky.

Pada hari yang sama, petugas kembali menggagalkan upaya membawa emas ke luar negeri melalui Bandara Sam Ratulangi.

Kali ini penindakan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA terhadap dua penumpang pesawat TransNusa nomor penerbangan 8B167 rute Manado-Guangzhou.

Petugas mencurigai dua penumpang warga negara China yang diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen yang sah.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan perhiasan emas berupa rantai kalung dan gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang tersebut.

Dari pemeriksaan, diamankan empat keping perhiasan emas dengan total berat sekitar 1.352 gram atau 1,3 kilogram.

Barang tersebut terdiri dari rantai kalung dan gelang milik ZS dengan total berat sekitar 615 gram. Sementara ZH membawa rantai kalung dan gelang dengan total berat sekitar 746 gram.

Nilai keseluruhan perhiasan emas tersebut ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar.

Berbeda dengan kasus serbuk emas, terhadap penindakan perhiasan emas tersebut dapat diselesaikan dengan memenuhi kewajiban pabean berupa pembayaran Bea Keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

Zaky mengatakan pengungkapan tiga kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerja sama lintas instansi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *