Pasar Restorasi Malalayang Rp11,9 Miliar Tak Berfungsi, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

MANADO — Nasib Pasar Restorasi di Kayu Bulan, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, kembali menjadi sorotan.
Fasilitas yang dibangun Pemerintah Kota Manado dengan nilai anggaran yang ditelusuri mencapai sekitar Rp11,95 miliar itu kini dipertanyakan kebermanfaatannya.
Pasar tersebut diresmikan pada 14 Agustus 2019 oleh Wali Kota Manado saat itu, GS Vicky Lumentut. Sejak awal, Pasar Restorasi diproyeksikan tidak sekadar menjadi tempat berjualan, tetapi juga diarahkan sebagai pasar induk untuk mendukung distribusi hasil bumi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, kondisi terkini justru memunculkan pertanyaan besar.
Pasar yang dibangun dengan uang publik tersebut disebut tidak lagi berfungsi secara optimal. Bahkan muncul informasi mengenai dugaan lokasi yang digunakan untuk konsumsi minuman keras hingga aktivitas asusila.
Informasi tersebut tentunya masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Yang kemudian menjadi pertanyaan publik adalah: siapa yang harus bertanggung jawab?
Bukan Hanya Soal Bangunan
Persoalan Pasar Restorasi tidak semata-mata mengenai kondisi fisik bangunan.
Ada rangkaian proses panjang sejak proyek tersebut direncanakan, dianggarkan, dilelang, dibangun, diawasi, diserahterimakan, hingga kemudian dikelola sebagai aset pemerintah.
Berdasarkan penelusuran data pengadaan, pembangunan dilakukan dalam beberapa pekerjaan dengan nilai sekitar Rp9,850 miliar untuk tahap pertama dan sekitar Rp2 miliar untuk tahap berikutnya.
Ditambah pekerjaan konsultan pengawas sekitar Rp100 juta, totalnya mencapai kurang lebih Rp11,95 miliar.
Dengan nilai sebesar itu, publik tentu berhak mempertanyakan apakah seluruh proses pembangunan dan pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan.
Siapa yang Perlu Dimintai Penjelasan?
Pertama, Pemerintah Kota Manado sebagai pemilik fasilitas perlu menjelaskan status dan kondisi Pasar Restorasi saat ini.
Siapa pengelolanya?
Berapa pedagang yang masih aktif?
Bagaimana pemanfaatan bangunan?
Berapa biaya pemeliharaan yang sudah dikeluarkan?
Dan mengapa fasilitas tersebut tidak berjalan sebagaimana tujuan awal pembangunannya?
Pertanyaan berikutnya menyangkut pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan.
Pejabat yang memiliki kewenangan dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek, termasuk pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan serta pihak pengawas pekerjaan, perlu dilihat perannya berdasarkan dokumen proyek.
Begitu pula kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Apakah pekerjaan telah sesuai kontrak?
Apakah spesifikasi dan volume pekerjaan terpenuhi?
Apakah ada kekurangan atau persoalan dalam pelaksanaan proyek?
Semua itu harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
Tanggung Jawab Tidak Berhenti Setelah Proyek Selesai
Pertanggungjawaban juga tidak berhenti ketika bangunan selesai dan diresmikan.
Sebagai fasilitas publik, Pasar Restorasi semestinya dikelola dan diawasi agar terus memberikan manfaat kepada masyarakat.
Jika benar pasar tersebut kemudian kehilangan fungsi hingga muncul dugaan digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya, maka sistem pengelolaan dan pengawasan setelah pembangunan juga patut dievaluasi.
Publik perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab menjaga dan mengelola fasilitas tersebut setelah diserahterimakan.
Perlu Audit Menyeluruh
Jika kemudian ditemukan indikasi penyimpangan, seperti pekerjaan tidak sesuai kontrak, persoalan dalam proses pengadaan, atau dugaan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Namun, kondisi pasar yang tidak berfungsi saja tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, langkah awal yang penting adalah pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Dokumen perencanaan, pengadaan, kontrak, pembayaran, hasil pekerjaan, berita acara serah terima, dokumen aset hingga pengelolaan pasar perlu ditelusuri.
Dari sana baru dapat diketahui apakah persoalannya murni akibat buruknya pengelolaan atau terdapat indikasi penyimpangan dalam pembangunan maupun pemanfaatannya.
Uang Rakyat, Maka Publik Berhak Tahu
Pasar Restorasi dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Artinya, setiap rupiah yang dikeluarkan merupakan bagian dari uang publik.
Maka ketika fasilitas bernilai hampir Rp12 miliar tersebut dipertanyakan keberfungsiannya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.
Bukan hanya soal mengapa Pasar Restorasi tidak berfungsi, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab memastikan proyek tersebut memberikan manfaat sesuai tujuan awalnya.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah tentu dapat menjelaskannya secara terbuka.
Namun jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebab pada akhirnya, Pasar Restorasi bukan sekadar bangunan dan bukan sekadar nama.
Di balik bangunan itu terdapat uang rakyat hampir Rp12 miliar yang semestinya kembali dalam bentuk manfaat bagi masyarakat.
Adapun Bart Assa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado saat itu (2017-2018) mengaku tak bisa menjelaskan secara detil.
Namun sosok yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menyebut rencana umumnya ada di dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado,”
“Mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan secara detil karena data ada di dinas PUPR kota Manado.
Seingat saya, rencana umumnya ada di dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado,” katanya saat dikofirmasi via pesan singkat whatsApp, Senin (17/8/2026).
Namun begitu, dia membenarkan pembangunan Pasar tersebut menjadi tanggung jawab Disperindag dan Dinas PUPR.
Serta menerangkan Pasar tersebut memang beroperasi hingga kemudian terhenti.
“Sebagian dikerjakan oleh Disperindag sebagian oleh Dinas PUPR. Seingat saya pasar sempat beroperasi beberapa waktu kemudian terhenti dengan alasan yang saya tidak tahu karena ketika berhenti berfungsi pasar tersebut saya sudah bukan lagi kepala dinas PUPR. Terima kasih,” terangnya.
Sementara Meisje Wollah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado saat itu (2018) mengaku tidak tau menau soal rencana pembangunan pasar tersebut.
“Makasih informasi. Mungkin bisa dikonfirmasi langsung dengan PU dan perindag. Karena saat saya masuk perindag itu sudah,” tulis ASN yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado via pesan singkat whatsApp, Senin (17/8/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *