Mantan Bupati Minut VAP Ditahan Kejati Sulut Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rp 19 Miliar
JEJAKSULUT.COM, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan Vonnie Anneke Panambunan (VAP), mantan Bupati Minahasa Utara (Minut).
VAP ditahan setelah hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minut.
Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp19,8 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024.
“Kami telah menahan VAP, mantan Bupati Minut periode 2016-2021,” kata Zein, Senin (31/8/2026).
Zein menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembelian lahan yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Maria Walanda Maramis.
Dalam kasus ini, VAP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tipikor.
Zein mengungkap dugaan modus yang dilakukan VAP dalam perkara tersebut.
Menurutnya, VAP diduga mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis.
Lahan yang menjadi objek pengadaan itu disebut merupakan milik VAP dengan luas kurang lebih 2 hektare.
Namun, dalam proses pembayaran, VAP diduga menggunakan sekretaris pribadinya yang seolah-olah bertindak sebagai pemilik lahan.
“Antara lain tersangka VAP telah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah, untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis.
Dengan tujuan tanah milik tersangka dengan luas kurang lebih 2 hektare dibayar dengan cara tersangka menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik lahan,” ungkap Zein.
Meski menggunakan nama sekretaris pribadi dalam proses tersebut, seluruh hasil pembayaran lahan disebut tetap diterima VAP.
“Namun seluruh hasil pembayarannya dibayarkan kepada tersangka sejumlah Rp19,8 miliar,” ujarnya.
Persoalan lainnya, lahan tersebut ternyata disebut tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis.
“Karena tidak berada di area yang terintegrasi dan tidak saling berhubungan,” jelas Zein.
Kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Kejati Sulut menerbitkan surat perintah penyidikan pada 13 Agustus 2024.
Pada tanggal yang sama, VAP juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2024, kemudian 23 Agustus 2024, dan terakhir pada 3 September 2024.
Namun, VAP disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Kejati Sulut kemudian menetapkan VAP sebagai DPO pada 12 September 2024.
“Jadi sudah hampir dua tahun, VAP DPO” kata Zein.
Zein juga menyebut perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tingkat kasasi.
Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah berstatus terpidana.
Salah satunya merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut periode 2017-2021. Selain itu, terdapat nama Vicky Luntungan yang disebut pernah menjabat sebagai Camat Airmadidi.







