Kejati Sulut Gelar Seminar Hukum Harmonisasi Regulasi Pariwisata dan Agrobisnis di Minahasa, JPN Hadir Beri Kepastian Hukum

JEJAKSULUT.COM, MINAHASA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Seminar Hukum bertajuk “Optimalisasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Mengharmonisasikan Regulasi Daerah untuk Akselerasi Sektor Pariwisata dan Agrobisnis di Sulawesi Utara”.

Kegiatan bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, Kabupaten Minahasa, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey, S.Si, MAP, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S., MAP, Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H, beserta jajaran Kejari dan Kejati Sulut, serta unsur Forkopimda Minahasa.

Sementara, hadir sebagai narasumber utama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, yang dalam sambutanya, menegaskan bahwa penyelarasan regulasi sangat mendesak dilakukan.

Langkah ini bertujuan mengatasi potensi kontradiksi antara kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/IP2B) dengan pesatnya ekspansi industri pariwisata dan perhotelan khususnya di wilayah Minahasa.

Dalam pemaparannya, Kajati Sulut menjelaskan bahwa fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui instrumen JPN bertindak sebagai mitra solutif bagi pemerintah daerah, bukan instrumen yang menghambat atau menakut-nakuti.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan pendampingan dan kepastian hukum.

Kita menyelaraskan regulasi daerah agar potensi ekonomi pariwisata dan ketahanan pangan di sektor agrobisnis dapat tumbuh sejajar tanpa saling mengorbankan,” tegas Kajati Jacob Pattipeilohy.

Ia menambahkan, pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion) dari JPN dirancang untuk memetakan potensi tumpang-tindih aturan sejak dini.

Dengan demikian, produk hukum daerah yang lahir akan memiliki daya laku yang kuat, responsif, serta adaptif terhadap iklim investasi.

Pemerintah Kabupaten Minahasa menyambut positif inisiatif proaktif tersebut. Bupati Minahasa Robby Dondokambey mengapresiasi jajaran Kejaksaan atas terselenggaranya forum ini.

Menurutnya, percepatan sektor agrobisnis dan pariwisata tidak cukup hanya mengandalkan anggaran dan sumber daya manusia, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum.

“Regulasi yang baik bukanlah penghambat pembangunan, tetapi justru menjadi fondasi agar pembangunan dapat berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tandas Robby.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait materi yang disampaikan, dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang berkompetensi.

Tampak hadir pula dalam kegiatan strategis ini, mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang, jajaran Sekda dari wilayah tetangga, seperti Sekda Kota Manado dr. Steven Dandel, Sekda Minahasa Utara Ir. Novly G. Wowiling, M.Si, Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos, AP, MM, dan Sekda Minahasa Selatan Glady Kawatu, SH, M.Si, bersama para pimpinan OPD, Asisten, Staf Ahli, hingga jajaran Bagian Hukum Pemkab Minahasa.

Forum strategis ini diinisiasi untuk mendorong keselarasan berbagai aturan daerah demi mempercepat laju investasi dan pembangunan ekonomi lokal. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *