Jejaksulut.com, JAKARTA— Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Herold Steven Reinhard Sompotan dalam perkara sengketa waris tanah di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 577 K/PDT/2025 yang diputus pada 22 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 14/PDT/2025/PT MND tanggal 27 Februari 2025 yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 122/Pdt.G/2024/PN Bitung.
Majelis Hakim Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Penangguhan Pembayaran Konsinyasi
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung memerintahkan penangguhan proses pembayaran kepada pihak yang namanya tercantum dalam penetapan konsinyasi hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap demi keadilan.
Eksepsi Ditolak, Gugatan Dikabulkan Sebagian
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Mahkamah Agung menyatakan secara hukum bahwa Herold Steven Reinhard Sompotan merupakan keturunan sekaligus ahli waris sah** dari almarhum Cores Tampi Sompotan dan almarhumah Paulina Rumamby.
Penggugat dinyatakan memiliki hak waris yang sah atas bidang tanah seluas 38.127 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Surat Hibah dan Sertifikat Dinyatakan Tidak Sah
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa proses penghibahan/pengalihan tanah yang didasarkan pada Surat Hibah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994, yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua penggugat dan ahli waris lainnya, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
Dengan demikian, Surat Hibah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994 beserta turunannya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00529/Kelurahan Pateten Satu tanggal 20 Januari 2017 atas nama Fien Sompotan juga dinyatakan tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
Perbuatan Melawan Hukum
Mahkamah Agung menilai bahwa perbuatan almarhum Fien Sompotan yang dilanjutkan oleh Tergugat I, II, dan III, yang mengklaim kepemilikan atas tanah objek sengketa untuk memperoleh pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Manado–Bitung, merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis Hakim memerintahkan agar para tergugat atau pihak mana pun yang memperoleh hak dari mereka tidak memiliki kekuatan hukum atas tanah tersebut dan wajib menyerahkan objek sengketa secara patut kepada penggugat dan para ahli waris lainnya sebagai pemilik sah.
Selain itu, turut tergugat I dan turut tergugat II diperintahkan untuk tunduk dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Biaya Perkara
- Dalam putusan akhir, Mahkamah Agung menghukum para termohon kasasi (para tergugat) untuk membayar biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, dengan biaya pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Sementara itu, gugatan penggugat ditolak untuk selain dan selebihnya.







