Kasus Warga Basaan Tewas Ditembak Oknum Brimob di Tambang Ilegal Milik WNA Disetop, Publik Pertanyakan Keadilan

JEJAKSULUT.COM, MANADO — Penghentian penyidikan kasus penembakan yang menewaskan warga Basaan, Minahasa Tenggara, almarhum Fedro Tongkotow, di lokasi tambang Alason, Ratatotok, kembali memicu polemik dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 10 Maret 2025 itu sebelumnya sempat menyita perhatian publik luas, bahkan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Namun kini, kasus tersebut resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara tertanggal 12 Januari 2026.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut.
Keputusan penghentian penyidikan tersebut langsung menuai reaksi keras dari pihak keluarga korban serta pegiat anti mafia tambang. Mereka menilai masih banyak pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara terang.
“Jika peristiwa yang menghilangkan nyawa seseorang ini tidak diusut tuntas, lalu seperti apa wajah penegakan hukum di republik ini?” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.
Menurut mereka, penghentian perkara justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah hukum dapat berhenti di tengah jalan ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.
Padahal, dalam sistem hukum pidana Indonesia, kasus penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat dijerat dengan pasal berat. Di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, hingga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada sosok warga negara asing berinisial “YL” alias Yang, yang disebut-sebut pernah beraktivitas di kawasan tambang Ratatotok. Pihak keluarga mempertanyakan mengapa sosok tersebut hingga kini belum tersentuh proses hukum, padahal namanya kerap disebut dalam berbagai pembicaraan terkait kasus ini.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan terbuka. Jangan sampai muncul kesan ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum,” kata seorang pegiat anti mafia tambang.
Mereka juga menyoroti keberadaan dan aktivitas warga negara asing di kawasan pertambangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, termasuk pihak imigrasi.
Di tengah polemik ini, keluarga korban menegaskan harapannya kepada institusi TNI dan Polri agar tetap profesional, transparan, dan independen dalam menangani perkara yang telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja,” ungkap keluarga korban.
Pegiat anti mafia tambang dan anti mafia tanah bahkan mendesak Presiden Republik Indonesia serta Kapolda Sulawesi Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Mereka meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penghentian penyidikan, serta membuka kembali kasus apabila ditemukan fakta atau alat bukti baru.
Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan sekadar tentang satu nyawa yang hilang, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *