Kasus Warga Tewas Ditembak Anggota Brimob di Tambang Ilegal Milik WNA Dihentikan, Tuai Sorotan Komisi III DPR RI

Jejaksulut.com, MANADO — Penghentian penyidikan kasus penembakan yang menewaskan warga Basaan, Minahasa Tenggara, almarhum Fedro Tongkotow, di lokasi tambang Alason, Ratatotok, kembali memicu polemik dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 10 Maret 2025 itu sebelumnya sempat menyita perhatian publik luas. Kasus ini bahkan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI karena melibatkan aparat penegak hukum, yakni anggota Brimob, serta aktivitas tambang ilegal yang diduga dimiliki oleh warga negara asing (WNA).
Namun, publik dikejutkan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara tertanggal 12 Januari 2026. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari keluarga korban dan masyarakat yang menilai keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh meninggalkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kasus ini sejak awal menjadi perhatian kami di Komisi III karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan dugaan keterlibatan aparat. Penghentian penyidikan harus disertai alasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Tumbelaka.
Ia juga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada bagaimana kasus-kasus sensitif seperti ini ditangani.
“Jika memang dihentikan, maka harus dijelaskan secara komprehensif apa dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat menilai ada hal yang ditutup-tutupi. Prinsip keadilan harus dirasakan oleh semua pihak, khususnya keluarga korban,” lanjutnya.
Selain itu, Tumbelaka turut menyoroti keberadaan aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut melibatkan WNA. Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus serius menindak praktik ilegal tersebut agar tidak menimbulkan konflik dan korban jiwa di kemudian hari.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan di Sulawesi Utara. Publik pun berharap ada kejelasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan dibukanya kembali penyidikan apabila ditemukan fakta atau bukti baru.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci terkait alasan penghentian penyidikan tersebut, sehingga polemik di tengah masyarakat masih terus bergulir.
Adapun Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *