JEJAKSULUT.COM, Biting – Pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Manado–Bitung di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, terus menuai sorotan tajam.
Dana senilai Rp53 miliar yang sempat dikabarkan telah dicairkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung kini dinilai janggal dan sarat pelanggaran prosedur hukum.
Sorotan menguat setelah terungkap bahwa surat perintah pencairan dana konsinyasi yang dikeluarkan PN Bitung pada 24 Desember 2024 diduga bertabrakan langsung dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2024, yang sejatinya telah berlaku sejak 8 November 2024.
Perma tersebut mengatur secara tegas mekanisme dan kehati-hatian dalam pencairan dana konsinyasi, khususnya ketika status hukum objek tanah masih disengketakan.
Blunder tersebut semakin terang setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Herold Steven Reinhard Sompotan dalam perkara sengketa waris tanah di Pateten Satu.
Putusan kasasi itu tertuang dalam Putusan Nomor 577 K/Pdt/2025 yang diputus pada 22 Desember 2025.
Putusan PN Bitung Dibatalkan
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 14/PDT/2025/PT MND tertanggal 27 Februari 2025, yang sebelumnya menguatkan Putusan PN Bitung Nomor 122/Pdt.G/2024/PN Bitung.
Tak berhenti di situ, Majelis Hakim Agung memutuskan mengadili sendiri perkara tersebut, sebuah langkah yang menegaskan adanya kekeliruan serius dalam putusan pengadilan di tingkat bawah.
Pembayaran Konsinyasi Diperintahkan Ditangguhkan
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung secara tegas memerintahkan penangguhan proses pembayaran dana konsinyasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam penetapan konsinyasi.
“Penangguhan dilakukan hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap demi keadilan,” demikian bunyi amar putusan.
Perintah ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa langkah PN Bitung yang memproses pencairan dana konsinyasi sebelumnya sangat prematur dan berpotensi melanggar aturan.
Eksepsi Ditolak, Gugatan Dikabulkan Sebagian
Mahkamah Agung menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
MA menyatakan secara hukum bahwa Herold Steven Reinhard Sompotan adalah keturunan sekaligus ahli waris sah dari almarhum Cores Tampi Sompotan dan almarhumah Paulina Rumamby.
Penggugat dinyatakan memiliki hak waris sah atas sebidang tanah seluas 38.127 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Surat Hibah dan Sertifikat Dinyatakan Tidak Sah
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Surat Hibah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994, yang dijadikan dasar pengalihan tanah tanpa sepengetahuan orang tua penggugat dan ahli waris lainnya, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
Konsekuensinya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00529/Kelurahan Pateten Satu tertanggal 20 Januari 2017 atas nama Fien Sompotan turut dinyatakan tidak sah secara hukum.
Perbuatan Melawan Hukum
Mahkamah Agung menilai tindakan almarhum Fien Sompotan yang kemudian dilanjutkan oleh Tergugat I, II, dan III, yang mengklaim kepemilikan tanah sengketa untuk memperoleh ganti rugi pengadaan tanah Tol Manado–Bitung, sebagai perbuatan melawan hukum.
Majelis Hakim memerintahkan agar para tergugat maupun pihak lain yang memperoleh hak dari mereka tidak memiliki kekuatan hukum apa pun atas tanah tersebut dan wajib menyerahkan objek sengketa kepada penggugat serta para ahli waris lainnya sebagai pemilik sah.
Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II juga diperintahkan tunduk dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Biaya Perkara
Dalam putusan akhirnya, Mahkamah Agung menghukum para **termohon kasasi (tergugat)** untuk membayar **biaya perkara di seluruh tingkat peradilan**, dengan biaya pada tingkat kasasi sebesar **Rp500.000**. Sementara gugatan penggugat ditolak untuk bagian lainnya.







