JEJAKSULUT.COM, Minsel – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) baru saja secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026.
Dalam keputusan terbaru, UMP Sulawesi Utara tahun depan disepakati naik menjadi Rp4.002.630.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), mengumumkan langsung penetapan tersebut di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, pada Sabtu (20/12/2025).
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 tertanggal 20 Desember 2025.
“UMP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.775.425,” ujar Gubernur Yulius dalam konferensi pers sore tadi.
Dasar hukum penghitungan upah tahun ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Selain UMP, Pemprov Sulut juga menetapkan kenaikan pada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp232.885.
Dengan demikian, standar upah minimum sektoral kini mencapai Rp4.102.696, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.869.811.
Menanggapi hal ini Anggota DPRD Minahasa Selatan (Minsel) Fraksi Partai Golkar Noni Alce Luisye Singal, meminta dengan terjadinya kenaikan UMP 2026 Otomatis harus siap dijalankan oleh para Pelaku Usaha
Dirinya juga meminta para pelaku usaha dengan kebijakan UMP tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha dan kesempatan kerja.
“Kenaikan UMP tidak akan bermakna tanpa kepatuhan dunia usaha dan kehadiran negara dalam memastikan kebijakan berjalan di lapangan,” jelas Singal.
Selain pengawasan, Politisi Partai Golkar Minsel ini juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah pasca penetapan UMP.
Ia mengajak serikat pekerja, buruh, serta asosiasi pengusaha untuk bersama-sama menciptakan suasana kerja yang aman dan kondusif.
“Kita sudah sampai pada titik kesepakatan. Sekarang PR kita adalah menjaga kondusivitas. Dengan kondisi yang aman, aktivitas usaha bisa berjalan dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” ungkap istri tercinta dari Jelly Siwy.
Diketahui, sektor-sektor yang masuk dalam kategori UMSP ini meliputi bidang pertambangan dan penggalian, termasuk turunan minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta pertambangan bijih logam.
Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin juga masuk dalam klasifikasi upah sektoral tersebut.
Besaran upah ini merupakan jaring pengaman sosial yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. (*)







