JEJAKSULUT.COM, MINSEL — Program revitalisasi dan pembangunan infrastruktur di SMA Negeri 1 Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, menuai sorotan tajam.
Proyek bernilai fantastis hingga total Rp1,2 miliar segmen per segmen pengerjaan, yang bersumber dari APBN tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan menggunakan bahan bangunan berkualitas rendah.
Dari pantauan media ini dilokasi, terdapat berbagai kenjanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Temuan Indikasi Pelanggaran di Lapangan
* Penggunaan Material Bekas: Sejumlah struktur utama penutup atap dilaporkan menggunakan kayu bekas dari pembongkaran bangunan lama.
* Ketimpangan Spesifikasi: Dari total lima paket bangunan yang dikerjakan, hanya satu unit yang menggunakan rangka baja ringan dan atap spandek. Empat unit lainnya masih mempertahankan kayu lama.
* Kamuflase Bangunan: Penahan atap lama yang lapuk tidak diganti, melainkan hanya ditutupi tripleks bekas lalu dicat ulang guna mengelabui hasil pengerjaan agar tampak baru.
* Pelanggaran SOP Keselamatan: Para pekerja bangunan di lokasi terpantau tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
* Ancaman Keselamatan: Masyarakat menilai kualitas fisik bangunan sangat mengkhawatirkan dan berisiko membahayakan keselamatan para siswa serta guru.
Terkait ini, Kepala SMAN 1 Motoling selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Moddy, membantah tuduhan penyelewengan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Pihaknya mengklaim seluruh proses pengerjaan telah mengacu pada ketentuan teknis.
“Semua itu dilakukan sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Progres pekerjaan juga langsung dilaporkan tiap minggu ke Kementerian.
Kayu lama itu hanya digunakan sementara dan nanti akan diganti,” ujar Moddy, Kamis (20/8/2026).
Meski begitu, masyarakat menilai dalih penggunaan bahan sementara tidak masuk akal untuk proyek bernilai miliaran rupiah.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak proaktif mengusut tuntas indikasi dugaan penyimpangan anggaran negara pada proyek pendidikan tersebut. (*)







