Lapas Kelas IIA Manado Gelar Sidang TPP, Evaluasi Kelayakan Reintegrasi Sosial Warga Binaan

JEJAKSULUT.COM, MANADO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan memperoleh program reintegrasi sosial.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Manado dan diikuti secara intensif oleh jajaran Tim Pengamat Pemasyarakatan, pejabat struktural, serta petugas terkait.

Sidang TPP bertujuan memastikan bahwa setiap usulan program reintegrasi sosial diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, tim melakukan pembahasan secara mendalam dan objektif terhadap setiap usulan berdasarkan beberapa indikator utama:
*Hasil Pembinaan: Keaktifan WBP dalam mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
*Perkembangan Perilaku: Progres perubahan sikap positif selama menjalani masa pidana.
*Kepatuhan Tata Tertib: Rekam jejak kedisiplinan dan ketaatan WBP terhadap aturan di dalam Lapas.
*Kelayakan Reintegrasi: Kesiapan mental dan sosial WBP untuk kembali berbaur dengan masyarakat.

Terkiat ini, Kepala Lapas Kelas IIA Manado, Krisman Ziliwu, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan strategis dalam menjamin pelaksanaan hak integrasi WBP berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap Warga Binaan yang diusulkan memperoleh program reintegrasi sosial benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Krisman.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIA Manado terus memperkuat komitmennya dalam menyelenggarakan sistem pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan perubahan perilaku Warga Binaan.

Diharapkan, program reintegrasi sosial ini dapat menjadi bekal nyata bagi WBP untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab, mandiri, dan produktif, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, dan berkeadilan. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *