JEJAKSULUT.COM, MINAHASA — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Rabu (23/9/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, S.E., didampingi oleh Wakil Ketua Adri Kamasi dan Wakil Ketua Putri Pontororing.
Hadir dalam agenda strategis tersebut Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., M.A.P., Sekretaris Daerah Dr. Lynda Watania, jajaran Forkopimda, seluruh Anggota DPRD, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Minahasa.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Rommy Leke, seluruh fraksi di DPRD Minahasa menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026.
Meski demikian, dewan tetap memberikan sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pihak eksekutif.
Salah satu sorotan utama DPRD adalah desakan kepada pemerintah daerah untuk segera menyampaikan status realisasi seluruh pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk usulan hasil reses yang belum dieksekusi.
Hal ini dinilai krusial sebagai acuan dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran pada masa mendatang.
DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara aspirasi masyarakat, perencanaan pembangunan, dan pengalokasian anggaran, dengan tetap memprioritaskan sektor strategis seperti pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas proses pembahasan yang berjalan lancar antara DPRD, Banggar, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika daerah serta penyesuaian asumsi pendapatan dan belanja.
Bupati menegaskan bahwa APBD Perubahan tidak boleh sekadar dipandang sebagai dokumen administratif, melainkan harus menjadi instrumen utama untuk memastikan program pemerintah langsung dirasakan masyarakat.
“Setiap rupiah yang dianggarkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus mampu melaksanakan program secara tepat sasaran, meningkatkan realisasi anggaran, serta menghindari pemborosan,” tegas Robby.
Selain isu pengelolaan anggaran, Bupati turut memberikan atensi khusus pada kondisi lingkungan. Ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi cuaca panas dan potensi dampak fenomena El Nino.
Langkah mitigasi serta koordinasi aktif bersama masyarakat dinilai sangat mendesak guna mengantisipasi risiko kekeringan dan kebakaran.
Setelah disepakati di tingkat kabupaten, Ranperda Perubahan APBD 2026 ini selanjutnya akan melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan kesepakatan ini, DPRD dan Pemkab Minahasa berkomitmen untuk terus mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan transparansi demi kemajuan daerah. (*)







