JEJAKSULUT.COM, MINAHASA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengambil langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peluncuran Sistem Informasi Kemandirian Pendapatan Daerah Minahasa (SIKAMANG).
Aplikasi berbasis digital ini resmi diluncurkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, M.M., M.Si., dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah yang digelar pada Rabu (28/10/2026).
Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor
Kegiatan sosialisasi dan peluncuran SIKAMANG ini diawali dengan laporan serta sambutan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa, Jeffry Tangkulung, S.H., M.A.P.
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, di antaranya:
* Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Minahasa, Petera Wonda, S.H., M.H, Para camat se-Kabupaten Minahasa, dan sejumlah pelaku usaha di wilayah Kabupaten Minahasa.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun kesadaran kolektif terkait pentingnya kepatuhan pajak demi kemajuan daerah.
Urgensi Pajak dan Tantangan Kemandirian Fiskal
Dalam sambutannya, Sekda Lynda Deisye Watania menegaskan bahwa roda pembangunan daerah memerlukan kemitraan yang kuat dan harmonis antara pemerintah, masyarakat, serta para pelaku usaha.
Pemerintah bertanggung jawab menyediakan infrastruktur dan iklim investasi yang kondusif, sementara masyarakat dan pelaku usaha berkontribusi melalui ketaatan membayar pajak.
“Di negara maju sekalipun, pajak tetap menjadi tulang punggung pembangunan. Di Indonesia, termasuk di daerah kita, APBD masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, mendekati 90 persen,” ungkap Lynda.
Berdasarkan data pemaparan, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Minahasa saat ini masih berada di kisaran 12 persen.
Angka ini menggarisbawahi urgensi perlunya optimalisasi pendapatan daerah secara masif, agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk mendanai pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Solusi Digital untuk Transparansi dan Kemudahan
Kehadiran SIKAMANG dirancang sebagai jawaban atas tantangan tata kelola perpajakan modern. Melalui sistem digital ini, para pelaku usaha kini dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah dengan cara yang jauh lebih:
* Efektif dan Efisien: Memangkas birokrasi manual dan menghemat waktu.
* Transparan dan Akuntabel: Meminimalisir potensi kebocoran serta memperkuat kepercayaan publik.
* Sesuai Regulasi: Memastikan seluruh proses berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Minahasa optimis bahwa penerapan SIKAMANG akan mendongkrak tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara signifikan.
Pada akhir kegiatan, Pemkab Minahasa turut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha atas partisipasi aktif mereka.
Dukungan ini dinilai sebagai kunci utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Toar Lumimuut.
(*)







