JEJAKSULUT.COM, MINAHASA– Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akurat, dan akuntabel bagi masyarakat.
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) di Tondano pada Selasa, 8 September 2026.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Alfrits Youce Opit, S.SiT, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa, Jeffry M. Tangkulung, SH., MAP.
Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Alfrits Youce Opit, S.SiT., menyampaikan Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah yang sebelumnya disepakati di Manado pada 12 Mei 2026 oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara, para Bupati/Wali Kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Utara bersama KPK serta Kementerian ATR/BPN.
Pelaksanaannya juga berlandaskan Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ.
Tujuan dan Manfaat Integrasi Data
Integrasi data NIB dan NOP ini dirancang untuk memberikan dampak positif berkelanjutan bagi tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik yakni:
*Validitas Data & Transparansi: Meningkatkan kualitas, akurasi, dan keterbukaan data pertanahan secara berkelanjutan.
*Optimalisasi PAD: Mempercepat verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah.
*Penguatan Tata Kelola: Memperketat koordinasi antarinstansi demi menciptakan sistem yang bersih, efisien, serta bebas dari praktik korupsi.
*Kemudahan Bagi Masyarakat: Layanan pendaftaran tanah menjadi lebih cepat, pasti, dan terintegrasi karena penelitian BPHTB dan penerbitan sertipikat kini berjalan dalam satu mekanisme yang terukur.
“Melalui terobosan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa menegaskan perannya sebagai instansi yang profesional, terpercaya, dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tandas Kepala Kantor Pertanahan Minahasa. (*)







