Pasar Restorasi Malalayang, Dibuat Pakai Uang Rakyat Senilai Rp11,8 Miliar, Kini Tak Berfungsi

JEJAKSULUT.COM, MANADO — Proyek pembangunan Pasar Restorasi di Kayu Bulan, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, menyisakan tanda tanya.
Anggaran belasan miliar rupiah telah digelontorkan melalui pembangunan bertahap, namun fasilitas pasar tersebut kini disebut tidak dimanfaatkan.
Data pengadaan pada LPSE mencatat pembangunan Pasar Malalayang dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama memiliki nilai sekitar Rp9,850 miliar, sementara tahap kedua mencapai sekitar Rp2 miliar.
Selain pembangunan fisik, terdapat pula anggaran sekitar Rp100 juta untuk konsultan pengawas.
Jika seluruh paket tersebut dijumlahkan, nilai yang tercatat mencapai sekitar Rp11,95 miliar.
Besarnya anggaran tersebut membuat kondisi pasar saat ini sulit untuk tidak dipertanyakan.
Bangunan sudah dibangun, anggaran sudah terserap, lalu mengapa pasar tidak berfungsi?
Proyek Selesai, Persoalan Baru Muncul
Pembangunan pasar seharusnya memiliki tujuan yang jelas: menyediakan ruang bagi pedagang sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun ketika fasilitas yang telah dibangun justru tidak digunakan, muncul persoalan mengenai efektivitas pembangunan.
Publik berhak mengetahui apakah sejak awal telah dilakukan kajian mengenai kebutuhan pedagang, jumlah pengguna, aksesibilitas, pengelolaan pasar, hingga kesiapan fasilitas pendukung.
Sebab, pembangunan fisik tanpa kepastian pemanfaatan berpotensi membuat fasilitas publik kehilangan fungsi dan manfaatnya.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keberlanjutan Pasar Restorasi Malalayang.
Apakah pengelolaan pasar berada di tangan pemerintah daerah? Apakah terdapat kendala teknis atau administratif? Atau ada persoalan lain yang menyebabkan pedagang dan masyarakat belum memanfaatkannya?
Terlebih, berdasarkan data LPSE, proyek tersebut bukan hanya sekali dikerjakan. Pembangunan berlangsung dalam dua tahap, dengan nilai pekerjaan yang secara keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
Jangan Sampai Anggaran Besar Berakhir Jadi Bangunan Kosong. Terkait ini, Pemerintah Kota Manado perlu membuka secara terang kondisi proyek tersebut kepada masyarakat.
Mulai dari total realisasi anggaran, progres dan hasil pekerjaan, dasar penetapan kebutuhan pembangunan, hingga rencana pemanfaatan pasar ke depan.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah proyek pemerintah bukan hanya ketika kontraktor menyelesaikan pekerjaan dan bangunan dinyatakan selesai.
Ukuran sebenarnya adalah ketika masyarakat menggunakan dan merasakan manfaatnya.
Jika Pasar Restorasi Malalayang benar-benar tidak digunakan, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal bangunan.
Ini menyangkut efektivitas penggunaan uang publik. Pasalnya, Hampir Rp12 miliar telah dikucurkan. Kini publik menunggu jawaban sederhana:
Terkait ini, Bart Assa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado saat itu (2017-2018) mengaku tak bisa menjelaskan secara detil.
Namun sosok yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menyebut rencana umumnya ada di dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado,”
“Mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan secara detil karena data ada di dinas PUPR kota Manado.
Seingat saya, rencana umumnya ada di dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado,” katanya saat dikofirmasi via pesan singkat whatsApp, Senin (17/8/2026).
Namun begitu, dia membenarkan pembangunan Pasar tersebut menjadi tanggung jawab Disperindag dan Dinas PUPR.
Serta menerangkan Pasar tersebut memang beroperasi hingga kemudian terhenti.
“Sebagian dikerjakan oleh Disperindag sebagian oleh Dinas PUPR. Seingat saya pasar sempat beroperasi beberapa waktu kemudian terhenti dengan alasan yang saya tidak tahu karena ketika berhenti berfungsi pasar tersebut saya sudah bukan lagi kepala dinas PUPR. Terima kasih,” terangnya.
Sementara Meisje Wollah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado saat itu (2018) mengaku tidak tau menau soal rencana pembangunan pasar tersebut.
“Makasih informasi. Mungkin bisa dikonfirmasi langsung dengan PU dan perindag. Karena saat saya masuk perindag itu sudah,” tulis ASN yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado via pesan singkat whatsApp, Senin (17/8/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *