Kadis PMD Minahasa Tegaskan Informasi Penundaan SK Pilhut Desa Kamanga Dua Hoaks dan Dilebih-lebihkan

JEJAKSULUT.COM, MINAHASA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, memberikan klarifikasi terkait beredarnya unggahan di media sosial yang menyebut Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan Hukum Tua terpilih Desa Kamanga Dua akibat sengketa Pemilihan Hukum Tua (Pilhut).

Alexander menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks. Menurutnya, isi unggahan tersebut juga telah dilebih-lebihkan sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar itu hoaks. Isi postingan tersebut juga sudah dilebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Alexander.

Ia menjelaskan, pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Dinas PMD merupakan agenda klarifikasi untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam proses penanganan keberatan terkait pelaksanaan Pilhut.

Menurut Alexander, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Minahasa tetap menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada keputusan sebagaimana yang diklaim dalam unggahan yang beredar.

Kadis PMD juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengajak semua pihak menunggu penyampaian resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait perkembangan proses Pilhut.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu benar. Percayakan informasi kepada sumber resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *