DPRD Minahasa Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pemkab Minahasa Tahun 2025

JEJAKSULUT.COM, MINAHASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tahapan ini diawali melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa pada Rabu (8/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa, Franky Wolayan, SE, dengan didampingi oleh unsur pimpinan DPRD lainnya.

Turut hadir dalam rapat strategis ini:
Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, SS., MAP, Sekretaris Daerah, Dr. Lynda Watania, MM., M.Si, Jajaran Forkopimda Kabupaten Minahasa, Para Kepala Perangkat Daerah, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa.

Wujud Transparansi dan Pengawasan Anggaran

Paripurna ini merupakan langkah awal dalam mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025, sekaligus bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam agenda tersebut, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan nota pengantar Ranperda sekaligus memaparkan gambaran umum realisasi APBD 2025.

Ia menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah melewati proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara.

Capaian Prestisius: 12 Kali WTP Berturut-Turut

Dalam penyampaiannya, Bupati Robby membawa kabar membanggakan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Prestasi ini menggenapkan torehan opini WTP Kabupaten Minahasa menjadi 12 kali berturut-turut, yang membuktikan konsistensi nyata dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Secara umum, pasca-audit BPK, berikut adalah postur realisasi keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk Tahun Anggaran 2025 meliputi Realisasi Pendapatan Daerah Rp1,325 Triliun dan Realisasi Belanja Daerah Rp1,239 Triliun.

Bupati menegaskan bahwa indikator keberhasilan APBD tidak melulu soal angka serapan anggaran, melainkan dampak riil yang dirasakan oleh masyarakat Minahasa.

Anggaran tersebut telah dialokasikan secara optimal untuk:
1. Peningkatan kualitas pelayanan publik.
2. Penanganan kemiskinan ekstrem dan intervensi *stunting*.
3. Penguatan ekonomi lokal dan ketahanan pangan.
4. Akselerasi reformasi birokrasi.

Menutup nota pengantarnya, Bupati berharap proses pembahasan bersama legislatif dapat berjalan secara objektif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas.

Merespons paparan eksekutif, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Minahasa menyampaikan pemandangan umum mereka.

Melalui dinamika sidang yang positif, DPRD Minahasa secara resmi menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa juga memastikan bahwa seluruh kepala perangkat daerah akan bersikap proaktif dan kooperatif selama proses hearing/pembahasan ke depan guna memastikan Ranperda ini dapat disahkan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *