Diduga Tampar Siswa Kelas 4, Oknum Kepsek di Desa Raanan Lama Minsel Dilaporkan ke Polisi

JEJAKSULUT.COM, MINSEL – Dunia Pendidikan di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, kembali tercoreng.

Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) GMIM Raanan Lama berinisial DS dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindakan kekerasan terhadap siswanya yang masih duduk di bangku kelas 4, berinisial GM.

Peristiwa memilukan ini diduga terjadi di lingkungan sekolah pada jam pelajaran, tepatnya hari Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 11:30 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan tersebut terjadi saat korban inisial GM sedang bermain di ruang kelasnya.

Oknum Kepsek DS diduga melayangkan tamparan kepada korban.

Kasus ini baru terungkap setelah rekan korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga GM.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung mengonfirmasi kebenaran cerita tersebut kepada sang anak.

“Jujur saja, saya terkejut mendengar anak saya mendapatkan perlakuan seperti ini oleh Ibu Kepsek. Saya sebagai orang tua sangat terpukul. Setelah saya tanyakan langsung, anak saya membenarkan bahwa kejadian itu memang terjadi,” ungkap Ibu korban dengan nada kecewa.

Tak hanya tindakan fisik, korban GM mengaku bahwa oknum Kepsek tersebut sempat mengeluarkan kata-kata yang mengintimidasi dengan menyuruhnya tidak usah bersekolah lagi di tempat tersebut.

Tak terima dengan perlakuan yang menimpa buah hatinya, keluarga korban resmi menempuh jalur hukum demi mencari keadilan.

Pada Rabu (6/5/2026), keluarga bersama korban mendatangi Mako Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Minsel dengan nomor laporan polisi: LP/B/78/V/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA.

Terduga pelaku (DS) dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.

Penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Minsel yang menangani kasus ini menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut.

Saat ini, kepolisian tengah mendalami motif di balik tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

“Kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas penyidik Unit PPA Polres Minsel saat ditemui awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan intensif penyidik Unit PPA Polres Minsel. (Orel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *