Rugikan Negara 22 Miliar, Kejati Sulut Tetapkan Bupati Sitaro Chintya Kalangit Tersangka Kasus Korupsi Gunung Ruang

(Foto: Kejati Sulut)

JEJAKSULUT.COM, MANADO – Bupati Sitaro Chintya Kalangit resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu (6/5/2026).

Hal ini, berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, Penyidik Kejati Sulut menetapkan Chintya Kalangit (41 tahun), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana erupsi Gunung Ruang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,275 miliar.

“Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri
Munggaran, dikantor Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026) malam.

Dari keterangan pihak Kejati Sulut, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bantuan bencana, mengorganisir distribusi bahan material, serta membiarkan proses penyaluran berlangsung berlarut-larut.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan tersangka lainnya (JS) untuk melakukan penunjukan lima toko penyalur yang tidak sesuai dengan ketentuan juklak dan juknis.

Termasuk mengarahkan penunjukan berdasarkan hubungan kekerabatan meskipun pihak terkait tidak memiliki toko.

Tersangka juga diduga mengakomodir dan mengorganisir pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengungkap perkara secara tuntas serta memastikan setiap penyimpangan dalam pengelolaan bantuan bencana dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIa Kota Manado sembari menunggu proses peradilan selanjutnya.

Chyntia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejati Sulut lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Penjabat
(Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, dan pihak swasta Denny Tondolambung. (*)

 

(Sum: Kejati Sulut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *