JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Tim Resmob Tarantula Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisial RD (26), atas kasus penganiayaan terhadap Istrinya sendiri inisial EK (28).
Peristiwa itu terjadi di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.
RD diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/III/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT.
Dirinya diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, EK (28), yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Kronologi dan Fakta Peristiwa:
1. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di kediaman mereka.
2. Kejadian bermula saat korban terbangun karena anaknya menangis dan hendak mengambil pakaian ganti di dalam kamar.
3. Korban sempat mengetuk pintu kamar yang terkunci dari dalam oleh terduga pelaku.
4. Setelah menunggu sekitar satu jam, terduga pelaku baru membuka pintu dan langsung memarahi korban.
5. Saat itu, pelaku menghampiri korban, menarik rambutnya hingga terjatuh, lalu menyeret korban hingga ke area dapur.
6. Korban mengalami luka gores pada siku tangan kiri, memar di bahu kiri, serta nyeri di bagian kepala.
“Terduga pelaku juga dilaporkan sempat mengancam korban menggunakan sebilah gunting. Aksi tersebut berhenti setelah kakak korban, datang melerai setelah mendengar teriakan minta tolong,” jelas Katim Resmob AIPDA Suryadi SH kepada media ini.
Lanjutnya, berdasarkan catatan kepolisian, tindak kekerasan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku.
“Sebelumnya, permasalahan serupa pernah dimediasi secara kekeluargaan melalui pemerintah desa dan pihak gereja dengan menyertakan surat pernyataan,” terang Katim Resmob.
Namun, terduga pelaku nyatanya kembali mengulangi perbuatannya.
Pihaknya langsung bergerak mengamankan terduga pelaku pada Kamis dini hari untuk diproses lebih lanjut.
”Terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diserahkan ke piket Reskrim guna menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Katim Resmob.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” pungkasnya. (*)







