JEJAKSULUT.COM, MINAHASA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa menggelar sosialisasi taat pajak dan penertiban lalu lintas pada Kamis (30/7/2026).
Giat gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Minahasa Sumiaty Pontoan, S.E., didampingi Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) AIPDA Jimbri Tumbel, S.H dan Sejumlah Personil Lantas.
Sasaran pemeriksaan meliputi seluruh jenis kendaraan yang melintas, mulai dari roda dua, roda empat, hingga roda enam yang sudah mengalmi keterlambatan atau tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, pengendara yang terindikasi tidak taat pajak langsung diarahkan untuk berkoordinasi dengan petugas Dispenda yang siaga di lokasi guna diberikan blangko pemberitahuan tunggakan pajak.
Selain penertiban administrasi pajak, personel Satlantas Polres Minahasa juga memberikan blangko teguran tertulis kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong) serta kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Polres Minahasa, Sumiaty Pontoan, S.E., menegaskan bahwa penertiban ini mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif bagi para pengendaran di wilayah hukum Minahasa.
“Giat gabungan bersama Dispenda ini merupakan langkah konkrit kami untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat, baik dalam hal ketertiban berlalu lintas maupun kewajiban membayar pajak kendaraan,” ujar Sumiaty Pontoan.
“Kami memberikan ruang edukasi bagi pengendara yang mendapati teguran terkait kelengkapan fisik kendaraan dan bisa langsung memperbaikinya di tempa, seperti mengganti knalpot atau memasang pelat nomor—kami persilakan untuk melengkapinya saat itu juga,” jelas Kasat Lantas.
Bagi pelanggar yang kooperatif dan dapat langsung memperbaiki bentuk pelanggarannya di lokasi, petugas memberikan dispensasi setelah penyampaian teguran secara simpatik.
Seluruh rangkaian kegiatan operasi gabungan yang dimulai sejak pagi hari tersebut berakhir pada pukul 12.00 WITA. Keseluruhan pelaksanaan sosialisasi dan penertiban berjalan dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. (*)







