JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Provinsi Sulut sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Kegiatan berlangsung di Wisma Graha Gubernuran Bumi Beringin, turut diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, bersama Gubernur Sulut Yulius Selvanus, serta para Kajari se-Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025).
Penandatanganan kerjasama ini juga dihadiri oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H yang menjadi saksi penandatanganan antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara.
Kerja Sama ini merupakan Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial antara Kejaksaan dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Kajati Sulut Jacob Pattipeilohy menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan amanat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjadi bagian penting dari reformasi pemidanaan nasional.
“Pidana kerja sosial hadir untuk memperkuat pendekatan restorative justice pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata penghukuman,” tegas Kajati.
Kajati menekankan bahwa efektivitas penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, mulai dari penyediaan lokasi, fasilitas, mekanisme pengawasan, hingga penyusunan SOP dan tim teknis di setiap daerah.
Kajati juga mengingatkan penerapan pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, profesionalitas.
“Serta tidak merendahkan martabat pelaku sesuai prinsip yang diamanatkan dalam KUHP baru,” tandas Kajati Sulut.
Sementara itu, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menyambut baik terobosan ini dan menegaskan bahwa program ini adalah langkah strategis, bukan sekadar formalitas.
”Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus terpisah jauh dari lingkungan sosialnya.
Mereka bisa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan sosial,” ujar Gubernur Yulius.
Gubernur juga menyoroti aspek rehabilitasi yang memanusiakan narapidana.
“Kami melihat potensi yang dimiliki pelaku tindak pidana agar potensi tersebut dapat disalurkan. Untuk kasus hukum tertentu yang tidak menyangkut persoalan mendasar masyarakat, jaksa dan hakim kini bisa memberikan hukuman sosial,” jelasnya.
Dalam mendukung program ini, Gubernur Yulius Selvanus telah menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat Kabupaten dan Kota untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi dan menyediakan ruang serta fasilitas pendukung pasca-pidana. Keberhasilan program ini diharapkan dapat Mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan,” terang Gubernur.
Selain itu, hal ini juga mempercepat proses reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat.
“Serta menyediakan wadah pemberdayaan melalui pelatihan dan bimbingan yang disiapkan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulut,” pungkas Gubernur Sulut.
Dikatahui, Program pidana kerja sosial ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (*)







