Jejaksulut.com, MANADO — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan satuan pendidikan menyusul musim kemarau panjang yang telah berlangsung hampir empat bulan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Bart Assa melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUD/1996/2026 meminta seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP se-Kota Manado mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2026 itu menekankan pentingnya pencegahan, mengingat kondisi lingkungan yang semakin kering meningkatkan risiko kebakaran.
“Kebakaran sering kali bermula dari hal kecil yang dianggap sepele. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi kejadian yang dapat membahayakan keselamatan warga sekolah maupun merusak aset pendidikan,” demikian penegasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bart Assa, dalam surat edaran tersebut.
Bart Assa meminta kepala sekolah tidak hanya meneruskan edaran tersebut kepada warga sekolah, tetapi memastikan seluruh langkah pencegahan benar-benar dilaksanakan.
Sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap rumput dan semak kering, tumpukan daun, sampah, kayu, kertas, plastik serta berbagai material yang mudah terbakar.
Salah satu larangan yang ditegaskan adalah tidak melakukan pembakaran sampah, rumput, daun kering, kayu, kertas, plastik maupun material lainnya di dalam maupun sekitar lingkungan sekolah, khususnya ketika cuaca panas, kering dan berangin.
Sekolah yang Direvitalisasi Jadi Perhatian
Perhatian khusus diberikan kepada sekolah yang sedang melaksanakan revitalisasi, rehabilitasi maupun pembangunan.
Material bongkaran seperti kayu, papan, tripleks, plastik, kertas dan karton diminta segera dibersihkan atau dikeluarkan dari lingkungan sekolah apabila sudah tidak digunakan.
Jika belum dapat dipindahkan, material tersebut harus ditempatkan di lokasi aman, jauh dari sumber api, panas dan instalasi listrik.
Penempatannya juga tidak boleh mengganggu jalur evakuasi, akses keluar-masuk sekolah maupun akses kendaraan pemadam kebakaran.
Sekolah diwajibkan memasang tanda peringatan seperti “AWAS BAHAYA KEBAKARAN”, “DILARANG MEROKOK”, dan “DILARANG MEMBUANG PUNTUNG ROKOK SEMBARANGAN”.
Pemeriksaan Setiap Jumat
Selain menjaga kebersihan, sekolah diminta memeriksa instalasi listrik, mulai dari kabel, stop kontak, sambungan listrik, panel, MCB hingga berbagai peralatan elektronik.
Penggunaan sambungan listrik bertumpuk dan kabel yang rusak atau terkelupas harus dihindari untuk mencegah korsleting.
Khusus setiap hari Jumat sebelum sekolah ditinggalkan untuk akhir pekan, kepala sekolah wajib memastikan dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup peralatan listrik, sumber api dan panas, material mudah terbakar, APAR, sumber air, jalur evakuasi hingga seluruh ruangan yang tidak digunakan.
Hasil pemeriksaan tersebut juga harus dicatat dalam checklist sederhana dan diketahui kepala satuan pendidikan atau petugas yang ditunjuk.
Keselamatan Warga Sekolah Jadi Prioritas
Dalam surat edaran tersebut, Dikbud Manado juga menegaskan bahwa keselamatan jiwa menjadi prioritas utama apabila terjadi kebakaran.
Warga sekolah diminta segera melakukan evakuasi apabila api sudah membesar atau tidak memungkinkan ditangani secara aman.
Apabila ditemukan asap, bau terbakar atau titik api, warga sekolah diminta segera melakukan tindakan awal sepanjang masih aman, sekaligus menghubungi layanan kedaruratan.
Untuk penanganan kebakaran, dapat menghubungi Call Center 112, Pemadam Kebakaran (0431) 864444, atau nomor alternatif 0823 5132 5552.
Nomor-nomor tersebut diminta ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat dan diketahui oleh warga sekolah.
Bart Assa juga menekankan pentingnya monitoring langsung oleh kepala satuan pendidikan, terutama di sekolah yang sedang menjalankan pekerjaan revitalisasi atau rehabilitasi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan lingkungan sekolah tetap aman selama musim kemarau dan mencegah potensi kebakaran yang dapat mengancam keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, pekerja maupun masyarakat sekitar.







