Polemik Penjualan Kaos PKKMB FISH Unima Rp130 Ribu, Sikap Diam WD III Tuai Sorotan Tajam

JEJAKSULUT.COM, PENDIDIKAN — Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Manado (UNIMA) tahun 2026 diwarnai polemik.

Dugaan penjualan kaos seharga Rp130.000 kepada calon mahasiswa baru kini menuai sorotan, terutama terkait dugaan pembiaran oleh pimpinan fakultas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISH berinisial KM, masalah ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada pihak WD III.

Namun, laporan tersebut seolah bertepuk sebelah tangan tanpa adanya tindakan penertiban.

“Praktik komersialisasi ini diduga kuat dilakukan bahkan sebelum para calon mahasiswa baru tersebut resmi terdaftar sebagai mahasiswa aktif,” beber KM, Minggu (27/9/2026).

“Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai dasar aturan penjualan serta indikasi apakah calon mahasiswa baru tersebut diwajibkan untuk membeli kaos yang dijajakan,” tegas dia.

Persoalan ini semakin meruncing lantaran Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WD III) FISH UNIMA, Dr. Joyce Kumaat, S.Pi, M.Sc., diduga telah mengetahui praktik tersebut namun terkesan acuh.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, pernyataan Dr. Joyce Kumaat justru memunculkan pertanyaan baru terkait perannya sebagai pimpinan.

Ia mengakui mengetahui adanya kelompok yang menyalahi prosedur, namun memilih untuk tidak mengambil tindakan.

“Yang jelas grup itu menyalahi aturan, dan saya mengetahui hal itu tapi saya diam,” ungkap Joyce.

Dalam pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, ia juga sempat menuliskan peringatan terkait koordinasi kegiatan,

“Jangan membuat grup sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan fakultas.” tulisnya.

Sikap “diam” dan acuh dari pejabat fakultas yang seharusnya menjadi pengayom mahasiswa ini sontak memicu kritik sejumlah mahasiswa.

Menurut mereka, Sebagai figur yang secara khusus membidangi kemahasiswaan, pembiaran terhadap persoalan yang menyasar calon mahasiswa baru dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap dinamika kegiatan kemahasiswaan di FISH Unima.

“Jika pimpinan sudah mengetahui adanya pelanggaran namun tidak mengambil langkah preventif atau meminta penjelasan, peran WD III dalam melindungi kepentingan mahasiswa baru patut dipertanyakan,” ujar sejumlah mahasiswa.

Dugaan praktik jual-beli ini menuntut klarifikasi terbuka dan tindakan tegas dari fakultas.

Hingga saat ini, publik dan mahasiswa masih menunggu penjelasan resmi dari WD III FISH Unima guna menjawab sejumlah pertanyaan krusial:

Siapa pihak yang menginisiasi penjualan tersebut, apakah pembelian bersifat wajib bagi mahasiswa baru, dan ke mana aliran dana hasil penjualan kaos tersebut dialokasikan. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *