JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kali ini, Tim II Resmob Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Pantai Kanzo, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) pagi, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Tim yang dipimpin Aipda Suryadi SH meringkus pelaku berinisial BO (26) sekitar pukul 06.30 WITA.
Polisi langsung membawa warga Tomohon tersebut ke Mako Polres Minahasa.
Langkah ini diambil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban, AK (21).
Dari keterangan Katim Resmob, Peristiwa kekerasan ini diduga bermula dari pesta minuman keras.
“Terduga Pelaku BO dilaporkan berteriak-teriak hingga mengganggu pengunjung wisata lainnya
Korban yang berniat menegur agar pelaku tenang justru menjadi sasaran amarah,” jelas Suryadi.
Lanjutnya, Pelaku diduga tidak terima dengan teguran tersebut. BO kemudian mengambil kursi dan mengayunkannya berkali-kali ke tubuh korban.
“Akibatnya, korban yang berprofesi sebagai jurnalis ini mengalami luka di pelipis, telinga, hingga punggung,” terang Katim Resmob.
“Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 UU 1/2023. Terduga Pelaku saat ini sudah diserahkan ke piket Reskrim untuk proses lebih lanjut,” tambah Suryadi.
Polisi juga telah mengarahkan korban untuk melengkapi laporan resmi.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa. Kepolisian memastikan akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)







