Respon Cepat, Resmob Minahasa Amankan Dua Remaja Kasus Penganiayaan di Tataaran Tondano

JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Hendra Mandang menunjukkan respons cepat dengan mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, Minggu (1/2/26) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kedua terlapor masing-masing berinisial BM (16) dan JP (15), keduanya berstatus pelajar. Sementara korban diketahui berinisial SS (16), juga seorang pelajar.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob, Aipda Hendra Mandang, setelah menerima informasi terkait insiden penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka tikam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat para terlapor berada di rumah seorang warga dan sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa temannya.

Tak lama kemudian, korban datang ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan salah satu orang di tempat tersebut.

Situasi kemudian memanas. Salah satu terlapor meminta bantuan rekannya untuk menghajar korban. Korban dipukul berulang kali hingga terjatuh ke tanah.

Saat korban mencoba berdiri, terlapor kembali mendorong korban dan melakukan penikaman menggunakan senjata tajam, mengenai bagian pinggul sebelah kiri.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam dan langsung dilarikan ke RS Samratulangi Tondano untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Kanit Resmob Hendra Mandang.

Atas peristiwa itu, pihak keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Tim Resmob Polres Minahasa selanjutnya mengamankan kedua terlapor dan membawa mereka ke Markas Komando Polres Minahasa untuk diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *