JEJAKSULUT.COM, SULUT – Kabar baik bagi masyarakat di Sulawesi Utara (Sulut), Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor seperti informasi yang beredar di Masyarakat.
Gubernur YSK telah menetapkan terkait Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Menurut orang nomor satu di Sulawesi Utara ini, Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama dirinya.
“Berdasarkan hal itu, saya telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting terkait kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor,” jelas Gubernur.
Tiga Poin penting tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Keringanan Pokok Pajak 25% – Saya memutuskan untuk memberikan potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
“Sehingga mulai besok, tidak akan ada kenaikan pajak apapun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulut,” tegas Gubernur.
2. Bebas Pajak Progresif – Saya juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak.
3. Pembebasan PKB 1 Tahun – Selain itu, saya memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara.
“Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah kita untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara,” ujar Gubernur.
Gubernur berharap, semoga kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas masyarakat Sulawesi Utara.
“Mari kita bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,” tutup Gubernur Sulut. (*)







