JEJAKSULUT.COM, Manado – Sidang ketiga Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM kini berlanjut.
Sidang perkara kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, pada Kamis (18/9/2025).
Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili SH MH didampingi Hakim Anggota Iryanto Tiranda SH MH dan Kusnanto Wibisono SH.
Tiga saksi dihadirkan, termasuk mantan Inspektur Pemprov Sulut Meiki Onibala serta dua pegawai Inspektorat.
Lima terdakwa yang hadir antara lain mantan Kepala BPKAD Sulut Jeffry Korengkeng, mantan Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, dan mantan Sekprov Sulut Steve Kepel.
Agenda pemeriksaan saksi pada sidang ketiga ini memunculkan sorotan tajam kepada sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali pencairan dana hibah, yakni Melky Matindas.
Melky Matindas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Hibah Sinode GMIM yang juga Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Sulut, berulang kali disebut oleh majelis hakim dan saksi di persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa Jeffry Korengkeng, Dr Michael Kemizaldy Jacobus SH MH, justru menjadi pihak yang paling vokal mengungkap peran KPA ini.
Ia menegaskan bahwa teguran majelis hakim tidak dialamatkan kepada kliennya, melainkan kepada Melky Matindas sebagai KPA.
“Yang mendapat teguran itu bukan klien saya, terdakwa Jeffry Korengkeng, tetapi KPA yaitu Melky Matindas,” tegas Jacobus usai sidang.
Menurut Jacobus, fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan materiel dalam perkara Dana Hibah ini secara eksplisit “playmaker”-nya adalah Melky Matindas.
Ia mengutip Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 yang melimpahkan kewenangan dari Jeffry Korengkeng sebagai Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Melky Matindas.
“Makanya dalam sidang tadi saya menanyakan kepada saksi Meiki Onibala, kenapa Melky Matindas yang ditegur. Jawaban saksi adalah Melky Matindas yang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM),” beber Jacobus.
“Berarti yang menyebabkan dikeluarkannya uang negara itu KPA, yaitu Melky Matindas bukan Jeffry Korengkeng. Dan itu sudah sangat jelas,” tandas Jacobus dengan nada tegas. (Mjr)







