Kejari Minahasa Berikan Pendampingan Hukum di Desa Kasuratan Terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025

JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Dalam rangka memastikan akuntabilitas, transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan penggunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa memberikan pendampingan hukum untuk program Ketahanan Pangan di Desa Kasuratan tahun 2025.

Pendampingan hukum tersebut dilaksanakan di Kantor Hukum Tua Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Rabu (2/7/2025).

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ollivia L. Pangemanan, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Suhendro, G.K, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Pertanian, Juddie R.M, bersama seluruh perangkat Desa Kasuratan.

Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan komitmen bersama dalam mengawal penggunaan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat.

Kajari Minahasa, Beny Hermanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara benar dan sesuai petunjuk teknis.

“Dengan adanya pendampingan hukum ini, kami berharap pengelolaan Dana Desa Kasuratan dapat berjalan dengan akuntabel, transparan, dan benar sesuai arahan petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Kajari Minahasa.

Kajari menambahkan bahwa pengelolaan yang baik akan berdampak langsung pada keberhasilan program ketahanan pangan tahun 2025.

“Ini penting agar pengelolaan ketahanan pangan Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Desa Kasuratan,” tambahnya.

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Minahasa dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran.

“Terutama untuk program strategis seperti ketahanan pangan yang vital bagi kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Kajari Minahasa. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *