Minahasa Lawyers Associates Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Langowan, Ini Manfaatnya Bagi Masyarakat

JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Minahasa Lawyers Associates (MLA) dimotori para Advokat muda menggelar kegiatan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat di Minahasa.

Salah satunya, MLA menggelar sosialisasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat di Desa Sumarayar, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Jumat (4/4/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Sumarayar itu. Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya di tingkat desa.

Yermia Mumu SH, salah satu pemateri menekankan soal ketertiban sosial, yang didefinisikan sebagai kondisi masyarakat aman, teratur, dan dinamis.

Dimana kata dia, hal itu dapat terwujud apabila setiap individu memahami serta menghormati hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

“Inti materi yang kita sampaikan adalah fokus pada pentingnya kesadaran hukum dalam menciptakan ketertiban sosial di lingkungan masyarakat,” kata Mumu.

Ia pun menjelaskan tujuan utama dari penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat mengenai berbagai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menyadari konsekuensi dari setiap pelanggaran hukum, serta mengerti hak dan kewajiban mereka dalam berinteraksi di tengah masyarakat,” ujar Mumu.

Disamping itu, MLA juga berupaya untuk mengedukasi masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah hukum melalui jalur musyawarah di tingkat desa sebelum membawa permasalahan ke ranah peradilan.

“Kami sangat mendorong agar permasalahan yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa dapat diupayakan semaksimal mungkin,” harap Mumu.

Dikesempatan itu, MLA memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi terkait hukum. Ada pun masyarakat sangat antusias dengan menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi di tingkat desa.

Para advokat dari MLA memberikan penjelasan yang komprehensif terhadap setiap pertanyaan diajukan. Kemudian, menguraikan proses serta mekanisme hukum yang relevan dengan permasalahan dihadapi masyarakat.

MLA juga menegaskan komitmen mereka untuk secara berkelanjutan menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum di berbagai desa lainnya di wilayah Kabupaten Minahasa.

Langkah ini dipandang sebagai wujud dukungan konkret terhadap program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa secara berkelanjutan.

Ada pun para advokat yang menjadi nara sumber dalam kegiatan ini, antara lain Pingkan Sondakh SH MH, Vega Wauran SH, Toar Mantik SH, Jesen Rambitan SH, Jefry Tualangi SH, Ronal Rumaya SH, dan Yermia Mumu SH.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Hukum Tua Desa Sumarayar, Djefrie Mumu, beserta jajaran aparat desa dan sejumlah besar masyarakat setempat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *