Pelaku Pencurian Kendaraan Mobil di Tondano Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Minahasa

JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Satreskrim Polres Minahasa berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil roda 4 yang terjadi di Kelurahan Ranawangko, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pelaku pencurian yakni inisial CP (22) warga Desa Tuutu Kecamatan Tondano Barat mencuri mobil korban yakni Ficky Pangerapan warga Tondano.

Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, melalui Kasat Reskrim Edi Sutanto menjelaskan kronologi pelaku mencuri kendaraan roda 4 milik Ficky terjadi di depan RS Sam Ratulangi pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.

“Saat itu, pelaku melakukan tindak pidana pencurian R4 Daihatsu Xenia Warna hitam DB 1180 QS dengan modus operandi. Pelaku diduga memiliki kunci duplikat yang digunakan untuk membuka pintu mobil, yang diparkir di depan RS Samratulangi Tondano,” jelas Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, Jumat (14/2/2025).

Lanjut Edi, pelaku sempat buron, saat mencuri kendaraan tersebut Pelaku juga mengganti plat nomor polisi (Nopol) dengan nopol DB 1010 ME.

Kasat menjelaskan kronologi penangkapan, Satreskrim melakukan patroli medsos guna melakukan analisa ciri ciri pelaku dan pakaian yang di gunakan saat melakukan pencurian mobil tersebut.

“Setelah dianalisa CCTV terduga pelaku, kami melakukan patroli dan berhasil mengamankan barang bukti mobil Xenia warna hitam DB 1010 ME yang terparkir di rumah terduga pelaku,” terang Edi.

Kami juga mengecek fisik dan nomor rangka kendaraan tersebut terdapat kecocokan dengan BPKB mobil XENIA Warna Hitam DB 1180 QS milik pelapor yg hilang,” sambungnya.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam, 1 (satu) jaket warna abu-abu lengan hitam, dan 2 (dua) buah kunci mobil.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Minahasa guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Minahasa. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *