JEJAKSULUT.COM, MINAHASA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa berinisial DW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala pasar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu malam (28/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, seusai ditetapkan sebagai tersangka, DW langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa dan ditahan di Lapas Papakelan, Tondano.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa aksi dugaan pemerasan ini berkaitan erat dengan jabatan yang diemban DW saat masih aktif memimpin Dinas Perdagangan pada tahun 2024.

“Kasus ini terbongkar setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tahun 2025 terkait kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000,” ujar Kajari saat menggelar konferensi pers malam ini.
Lebih lanjut dijelaskan, kekurangan setoran retribusi tersebut diduga kuat terindikasi akibat adanya permintaan setoran rutin berupa uang maupun barang secara paksa dari tersangka kepada para kepala pasar.
“Setoran tersebut diduga diminta secara paksa ketika DW masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, akumulasi uang dan barang yang diterima oleh tersangka mencapai Rp124.039.000.
Angka tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp102.400.000 serta penerimaan dalam bentuk barang atau natura sebesar Rp21.639.000.
“Yang jadi korban dugaan pemerasan di antaranya Kepala Pasar Tondano, Remboken, Langowan, dan Sonder,” ungkap Kajari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Rama Eka Darma yang dalam jumpa pers tersebut turut didampingi Kepala Seksi Intelijen Syaiful Arif, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele, S.H., M.H. (*)







