JEJAKSULUT.COM, MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Utara menggelar penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Malendeng, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Wakil Gubernur Victor Mailangkay, S.H., M.H., Kepala Kanwil Ditjenpas Sulut Haposan Silalahi, A.Md., S.Sos., M.H., serta jajaran Forkopimda, instansi vertikal, dan pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulut, Haposan Silalahi, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perbaikan perilaku dan memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana 2026:
* Total Penerima: 1.874 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
* Remisi Umum I & PMP I (Pengurangan Masa Pidana Sebagian): 1.837 orang (1.816 WBP penerima RU I dan 21 orang penerima PMP I).
* Remisi Umum II & PMP II (Langsung Bebas): 37 orang (36 WBP penerima RU II dan 1 orang penerima PMP II).
* Usulan Amnesti: 72 WBP.
* Belum Memenuhi Syarat: 927 WBP (disebabkan masih berstatus tahanan, masa pidana kurang dari 6 bulan, atau sedang menjalani pidana kurungan subsider denda/uang pengganti).
“Keberhasilan pemasyarakatan diukur dari seberapa siap seorang warga binaan kembali menjadi warga negara yang baik, produktif, dan bertanggung jawab. Remisi adalah awal dari tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Haposan.
Ia menambahkan bahwa pembinaan kepribadian dan kemandirian terus ditingkatkan agar para warga binaan memiliki bekal keterampilan saat kembali ke masyarakat.
Sementara, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasi atas pembinaan berkelanjutan yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan Sulut.
Ia mengaku terharu melihat puluhan warga binaan yang bisa langsung bebas tepat di hari kemerdekaan.
“Dari sekitar 2.801 warga binaan di Sulawesi Utara, hari ini ada yang mendapat remisi dan langsung bebas.
Artinya, mereka merdeka dari masa lalu yang buruk dan siap menyambut kehidupan baru,” ungkap Gubernur.
Gubernur juga mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk menerima kembali para mantan warga binaan tanpa stigma negatif, sehingga mereka dapat beradaptasi dan ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah menuju Indonesia yang adil dan makmur. (*)







