JEJAKSULUT.COM, MINAHASA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat transformasi digital di sektor perpajakan daerah melalui implementasi aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Minahasa Terintegrasi (SIKAMANG).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operasional Aplikasi Pajak Daerah SIKAMANG bagi Notaris/PPAT, Camat/PPATS, serta operator teknis se-Kabupaten Minahasa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa, Jeffry M. Tangkulung, SH., MAP, dalam sambutannya menegaskan bahwa implementasi SIKAMANG merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung percepatan digitalisasi transaksi dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berbasis elektronik.
Menurutnya, penerapan aplikasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, serta Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Seluruh regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara transparan,akuntabel, dan non tunai.
Tangkulung menjelaskan bahwa kehadiran SIKAMANG menjadi solusi strategis dalam optimalisasi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Minahasa. Hal ini mengingat Minahasa merupakan daerah dengan jumlah kecamatan, desa/kelurahan, dan objek pajak PBB terbesar di Provinsi Sulawesi Utara.
“Sebagai gambaran, Kota Manado memiliki 11 kecamatan, 87 kelurahan, dan sekitar 120 ribu objek pajak PBB.
Sementara Kabupaten Minahasa memiliki 25 kecamatan, 270 desa/kelurahan, dan sekitar 140 ribu objek pajak PBB. Dengan cakupan wilayah dan objek pajak sebesar itu, dibutuhkan sistem digital yang terintegrasi dan efisien,” ujarnya.
Melalui aplikasi SIKAMANG, pemerintah Kabupaten Minahasa berharap pelayanan perpajakan dapat dilakukan secara real time dari mana saja dan kapan saja.
Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak maupun PPAT dalam proses pelayanan perpajakan daerah, khususnya pengurusan BPHTB dan PBB-P2.
“Kami menjalankan arahan Bapak Bupati Robby Dondokambey dan Ibu Wakil Bupati Vanda Sarundajang yang menginginkan agar pelayanan perpajakan di Kabupaten Minahasa dapat berjalan semakin cepat, mudah, dan transparan.
Cepat dalam prosesnya, mudah dalam pengoperasiannya, serta transparan dalam pelaporannya,” jelas Jeffry.
Sebagai bagian dari tahapan implementasi, Bapenda Minahasa telah melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Online Tahap II yang membahas mengenai petunjuk teknis operasional pengurusan BPHTB dan PBB-P2 melalui aplikasi SIKAMANG.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026 secara virtual yang dihadiri oleh Notaris/PPAT, Camat/PPATS, serta operator teknis terkait.
Bapenda Minahasa menargetkan Grand Launching aplikasi SIKAMANG akan dilaksanakan pada Bulan Juni mendatang dan direncanakan akan dilaunching secara langsung oleh Bupati Minahasa.
Oleh karena itu, berbagai persiapan teknis dan operasional terus dimatangkan, termasuk pelaksanaan bimtek dan penguatan kapasitas pengguna sistem.
Melalui implementasi SIKAMANG, Pemerintah Kabupaten Minahasa optimistis digitalisasi perpajakan daerah akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah secara modern, efektif, dan terintegrasi. (*)







