JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bakal segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemkab Minahasa menyiapkan anggaran sekitar Rp 22 miliar untuk pembayaran THR tahun anggaran 2026.
THR tersebut dijadwalkan mulai dicairkan pada Senin, 16 Maret 2026.
Kabar ini langsung dikonfirmasi Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP.
“Sudah ditanda tangani. Aturannya ada, dan dana siap untuk pemberian THR kepada PPPK Paruh waktu, selain PNS dan PPPK Penuh Waktu,” kata Bupati Robby Dondokambey, Jumat (13/3/2026).
Lanjut Bupati, THR tersebut nantinya bisa dimanfaatkan para PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemkab Minahasa dengan sebaik mungkin.
“Gunakan sesuai kebutuhan,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, Pemkab Minahasa memberi perhatian khusus kepada ASN dan PPPK ditengah efisiensi besar-besaran.
“Untuk itu, saya minta mari tetap bekerja sebaik mungkin dan penuh tanggungjawab,” pinta Bupati.
Senada, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa (BKAD), David Mangundap, SE, menyampaikan bahwa pembayaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
“Selain itu, pelaksanaannya juga berpedoman pada peraturan bupati yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2026. Untuk saat ini Perbup Bupati sudah terbit,” ujar Mangundap, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, THR tersebut akan diberikan meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu.
Adapun dasar perhitungan pembayaran THR menggunakan besaran gaji yang diterima pada Februari 2026.
“Ditargetkan sebelum hari raya idul fitri THR sudah tersalurkan semua kepada penerima,” pungkasnya. (*)







