DPRD Minsel Gelar Rapat Kerja Strategis Terkait Tata Kelola Pertanahan dan Aset Daerah

JEJAKSULUT.COM, Minsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan dan legislasi, Senin (9/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Minsel ini fokus pada pembenahan layanan publik di bidang pertanahan serta percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Minsel, Stefanus Lumowa, SE.

Pertemuan ini menghadirkan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta jajaran eksekutif, di antaranya Inspektur Daerah, Sekretaris BKAD, Kabag Hukum Setdakab, Camat Motoling, hingga Hukum Tua Desa Motoling.

Fokus Utama: Pelayanan Publik dan Aset Daerah

“Sinkronisasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal seperti BPN sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, baik milik masyarakat maupun pemerintah,” jelas Ketua DPRD Minsel.

Ia menyebut, terdapat empat poin strategis yang menjadi inti pembahasan dalam rapat tersebut.

1. Optimalisasi PTSL 2026: Melakukan sinkronisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar target sertifikasi tanah rakyat di wilayah Minsel pada tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal dan tepat sasaran.

2. Percepatan Sertifikasi BMD: Mendorong langkah cepat dalam pengamanan aset melalui sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Minsel guna menghindari potensi sengketa di masa depan.

3. Penanganan Sengketa Lahan: Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani berbagai isu dan konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Minahasa Selatan agar ditemukan solusi yang berkeadilan.

4. Dampak Lahan Sawah Dilindungi (LSD): Membahas secara mendalam mengenai dampak penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Minsel, guna menyeimbangkan ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Rapat kerja ini juga menyoroti kasus-kasus spesifik di lapangan dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, seperti kehadiran Camat dan Hukum Tua Motoling, guna memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kondisi riil di masyarakat,” tandas Lumowa.

Diharapkan, melalui rapat ini, sinergi antara DPRD, Pemkab Minsel, dan ATR/BPN semakin solid dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi seluruh warga Minahasa Selatan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *