Jejaksulut.com, SANGIHE— Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menuai kecaman luas dari masyarakat. Warga menilai praktik pertambangan tanpa izin di wilayah pulau kecil tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat pesisir.
Sebagai wilayah kepulauan dengan daya dukung lingkungan terbatas, Sangihe dinilai tidak layak untuk kegiatan ekstraktif berisiko tinggi seperti pertambangan. Penolakan warga terus menguat melalui aksi terbuka, pernyataan sikap, hingga ritual adat sebagai simbol perlindungan tanah dan laut dari eksploitasi.
“Ini bukan hanya soal tambang, tetapi soal mempertahankan ruang hidup. Jika terus dibiarkan, dampak ekologisnya akan sulit dipulihkan,” ujar Yoel Kuheba, warga Kepulauan Sangihe.
Secara hukum, aktivitas tambang emas di pulau kecil dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang memprioritaskan konservasi dan kepentingan masyarakat lokal. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang mulai dirasakan, seperti pembukaan hutan, erosi, dan sedimentasi ke wilayah pesisir. Ancaman pencemaran logam berat, termasuk merkuri, dikhawatirkan mencemari laut dan merusak ekosistem perikanan di kawasan Segitiga Terumbu Karang.
“Kalau laut tercemar, nelayan yang paling terdampak. Ini menyangkut mata pencaharian dan kesehatan masyarakat,” kata Andris Lahamendu, warga pesisir Sangihe.
Masyarakat mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Kepulauan Sangihe serta melakukan penindakan tegas dan pemulihan lingkungan. Penolakan ini menjadi peringatan bahwa pertambangan di pulau kecil bukan sekadar persoalan izin, melainkan menyangkut perlindungan lingkungan dan hak hidup masyarakat secara berkelanjutan.







