Absen Saat Apel Perdana Tahun 2026, 458 ASN di Minahasa Dipotong TPP

Oplus_19005440

JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Sanksi tegas diberikan kepada 458 Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara.

Pasalnya, ratusan ASN tersebut tak hadir (Absen) saat kegiatan Apel Perdana Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, yang bertempat di Aula Wale Ne Tou, Minahasa, Senin (5/1/2026).

Hal membuktikan ketegasan Pemkab Minahasa dalam menegakkan disiplin ASN dalam Pemerintahan.

Sebanyak 458 ASNdi lingkungan Pemkab Minahasa resmi dijatuhi sanksi disiplin berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) karena mangkir dari apel kerja perdana usai libur Natal dan Tahun Baru.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Namun ironisnya, tingkat kehadiran ASN dinilai masih jauh dari harapan.

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, dari total 1.112 ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wilayah Tondano Raya, hanya 654 pegawai yang hadir atau sekitar 62,74 persen.

Sementara itu, 458 ASN lainnya tercatat tidak hadir alias mangkir, dengan persentase ketidakhadiran mencapai 58,81 persen.

Padahal sebelumnya, Pemkab Minahasa telah menegaskan larangan menambah libur dan memperingatkan bahwa ASN yang tidak mengikuti apel perdana akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Minahasa, Moudy Pangerapan, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan telah sesuai regulasi.

ASN non-jabatan dikenai pemotongan TTP sebesar 12 persen, sedangkan ASN dengan jabatan struktural dipotong hingga 15 persen.

“Penerapan sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, khususnya Pasal 16 poin F,” tegas Pangerapan, kepada wartawan.

Menurutnya, persoalan disiplin ASN menjadi sorotan utama pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey–Vanda Sarundajang.

Ia menekankan bahwa apel kerja perdana bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen pengabdian ASN kepada masyarakat.

“Apel pasca libur panjang sangat penting sebagai penegasan komitmen seluruh aparatur pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah penguatan disiplin dan tertib administrasi kehadiran saat apel perdana, Pemkab Minahasa mewajibkan seluruh ASN melakukan QR Check-in yang difasilitasi langsung oleh BKPSDM.

“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akurasi data kehadiran,” tandas Kaban BKPSDM Minahasa. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *