JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Tim Resmob II yang dipimpin AIPDA Suryadi SH, berhasil membekuk pelaku inisial JS (20), buronan kasus pemerkosaan remaja dibawah Umur.
Pelaku ditangkap dalam sebuah penyergapan subuh di Kelurahan Sindulang I, Kota Manado, Minggu, 4 Januari 2026.
Pelaku JS sendiri diketahui, terus berpindah tempat sejak September tahun 2025 lalu usai melakukan aksi bejatnya.
Sejak laporan polisi bernomor LP/B/411/IX/2025 masuk ke meja penyidik, Tim II Resmob langsung bergerak.
Menurut Katim Resmob, Suryadi mengatakan, Pelaku JS diketahui merupakan sosok yang licin.
Usai melakukan aksi bejatnya terhadap KW (16) dengan ancaman senjata tajam besi putih, ia langsung meninggalkan jejak dari Minahasa.
“Tim terus memantau pergerakan pelaku. Ia sempat bersembunyi di wilayah Ratatotok, sebelum akhirnya terdeteksi masuk ke wilayah hukum Polresta Manado,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Agus Surya, melalui Kanit II Resmob.
Penyelidikan intensif selama beberapa pekan terakhir mengerucut pada sebuah lokasi di Kecamatan Tuminting.
Tak ingin buruannya lepas lagi, Tim II Resmob bergerak taktis pada pukul 04.30 WITA saat kota masih terlelap.
Operasi yang dipimpin langsung oleh AIPDA Suryadi ini dilakukan secara senyap guna menghindari kebocoran informasi.
JS yang tengah bersembunyi di pemukiman warga Sindulang I tak berkutik saat tim buser ini mengepung tempat persembunyiannya.
Fokus penyelidikan Resmob mengungkap sisi brutal pelaku. Pada 2 September 2025, JS menjemput korban dan membawanya ke rumahnya di Tompaso.
Di sana, ia menggunakan senjata tajam jenis besi putih—senjata tradisional khas daerah tersebut—untuk mengancam nyawa korban sebelum melakukan kekerasan seksual di dalam kamar.
“Pelaku telah digiring ke Mako Polres Minahasa, kami memastikan proses hukum tetap berjalan karena meninggalkan trauma mendalam korban,” tutup Suryadi. (*)







