Gubernur Yulius Selvanus Tetapkan UMP Sulut Tahun 2026 Naik Hingga 4 Juta

Oplus_16908288

JEJAKSULUT.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi naik 6,018 Persen, atau sebesar Rp 4.002.630.

Hal ini disampaikan Gubernur YSK dalam konferensi pers di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, Sabtu (20/12/2025).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, saya secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025,” kata Gubernur YSK.

Gubernur menjelaskan, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 sedangkan UMSP sebesar Rp4.102.696, masing-masing naik 6,018 persen dari tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026, ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun,” sebutnya.

Gubernur berharap kenaikan UMP dan UMPS ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.

“Saya meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” tandas Gubernur Sulut.

• Kenaikan UMP sebesar Rp227.205 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.775.425, sedangkan kenaikan UMSP sebesar Rp232.885.

• Perhitungan kenaikan menggunakan formula dengan variabel alpha 0,8 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

• UMSP berlaku khusus untuk sektor pertambangan (meliputi tambang minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam) dan sektor energi (mencakup pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin). (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *