JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melakukan penelusuran terkait status kepemilikan, salah satu aset strategis daerah, tanah dan bangunan Plaza Tondano.
Hal ini terungkap, dalam rapat koordinasi Pemkab Minahasa yakni Inspektorat, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa (9/9/2025) lalu.
Rapat tersebut berfokus menelusuri status aset yang mulanya diduga kuat milik pemerintah daerah.
Terungkap, ternyata telah beralih kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi, D.W.
Inspektur Daerah Minahasa Moudy Lontaan membenarkan adanya Rapat Koordinasi tersebut.
Dia menyebut, bahwa aset tersebut awalnya adalah Terminal yang dikelola pemerintah. Ia meminta penelusuran menyeluruh segera dilakukan.
“Terkait perubahan status kepemilikan tanah dan bangunan, perlu ditelusuri kelengkapan administrasi dokumen kepemilikannya. Karena awal mulanya asset ini adalah Terminal yang nota bene merupakan asset yang dikelola pemerintah,” beber Lontaan.
Menurutnya, Plaza Tondano dan Plaza Manado sama-sama dibangun sebagai aset Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kota Manado, namun pada kenyataaanya saat ini Plaza Tondano sudah berubah status kepemilikan pihak lain sedangkan Plaza Manado masih merupakan milik Pemerintah Kota Manado.
“Jadi Pemerintah Daerah akan berupaya mencari informasi tentang keberadaan plaza kenapa bisa sampai di pihak lain,” terang Kepala Inspektorat Minahasa.
Senada, Mantan pejabat Bagian Perlengkapan Setdakab Minahasa yang juga hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengaku tidak pernah menemukan atau menerima dokumen aset Plaza Tondano.
”Sejauh yang diketahui, bangunan Plaza ini dibangun kira-kira tahun 1970-an, dan adalah milik Pemerintah Daerah,” ujar Audy Sambul, mantan Kabag Perlengkapan 2003-2006, yang mengaku baru mengetahui status kepemilikan itu beralih saat rapat.
Sementara, Kepala Kantor BPN Minahasa membeberkan alur kepemilikan yang mengejutkan. Data BPN mencatat, SHM Plaza Tondano seluas 903 m2 kini telah atas nama D.W.
Alurnya:
Tahun 1981: SHM pertama terbit atas nama JR.
Tahun 1988: Kepemilikan berpindah ke EW melalui Akta Jual Beli.
Tahun 2004: EW menghibahkan lahan kepada D.W. yang kemudian menjadikan sertifikat itu jaminan bank (sudah Roya/lunas pada 2024).
Ironisnya, di tengah kontroversi ini, Pemkab Minahasa hanya ditetapkan Hak Guna Pakai seluas 368 m2 pada tahun 2021.
“Saat dilakukan pengukuran pada tahun 2021 oleh petugas BPN, Pemkab Minahasa ikut menandatangani dokumen yang mana mengetahui batas kepemilikan tanah adalah milik D.W dilokasi.
Pihak BPN menganggap langkah Pemda tersebut seolah mengakui kepemilikan D.W. karena telah meminta persetujuan batas lahan,” terang Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa, Richart A.E Runtuwene S.H., MH saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Dirinya, menegaskan bahwa Pemkab Minahasa harus mengikuti prosedur.
“Semua ada jalur. Pemda harus bisa menunjukkan dokumen karena sertifikat SHM milik orang tersebut terbit tahun 1980, atau menggugat. Semua ada dasarnya,” tegas Runtuwene.
Ia berjanji membantu dengan menyurati Kanwil untuk mendapatkan warkah (dokumen asli) kepemilikan aset tersebut.
Sementara, Kepala Kejari Minahasa Beny Hermanto SH, MH menyambut baik langkah penelusuran aset, namun mengingatkan Pemkab Minahasa tentang kaidah hukum.
”Pemerintah Daerah harus menyajikan dokumen relevan yang menyatakan status tanah dimaksud adalah milik Pemkab Minahasa,” ujar Kajari
Ia mengatakan, pemilik SHM adalah pemilik sah kecuali sertifikat dibatalkan lewat gugatan.
Kajari juga mengusulkan pembentukan Satgas Penelusuran dan Pemulihan Aset untuk menindaklanjuti dan mencari kemungkinan adanya perjanjian tukar guling di masa lalu. (*)







