JEJAKSULUT.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026).
Sirajudin menjadi satu-satunya orang yang naik statusnya sebagai tersangka dari total 14 orang yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap KPK.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030,” tegas Achmad Taufik Husein.
Untuk kepentingan penyidikan, lembaga tersebut langsung menjebloskan Sirajudin ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Aksi penindakan ini berlangsung dramatis di dua kota berbeda.
Sirajudin Lasena diringkus oleh tim penindak KPK di Jakarta pada Senin (21/9), saat dirinya sedang berkumpul bersama sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Secara paralel, tim KPK bergerak di Manado dan mengamankan seorang pihak swasta.
Dari total 14 orang yang sempat diamankan di awal operasi, KPK mengerucutkan pemeriksaan dengan membawa 6 orang ke Jakarta hingga akhirnya menetapkan sang Bupati sebagai tersangka.
Penyidikan KPK membongkar siasat lancung sang Bupati dalam mengatur proyek di wilayahnya.
Sirajudin diduga kuat menjadi sutradara yang menentukan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boltara.
Tidak tanggung-tanggung, Sirajudin diduga mematok potongan sepihak (fee) dari nilai proyek dengan rincian yang sangat terstruktur.
10 persen untuk kantong pribadi Bupati (Sirajudin Lasena) 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut 1 persen untuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja PBJ)Uang Pelicin Proyek Jalan Sangkub IV.
Salah satu bukti kuat yang mengunci status tersangka Sirajudin adalah aliran dana dari proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.
KPK menduga Sirajudin telah menerima uang pelicin sebesar Rp130 juta dari pihak swasta sebagai bagian dari komitmen fee 10 persen yang ia wajibkan.
“Atas permintaan Saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati,” jelas Achmad.
Proyek tersebut sudah dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU.
Atas tindakan lancung tersebut, Sirajudin Lasena dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)







