Kejati Sulut Tetapkan Ci Gin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT HWR, Jemmy Asiku Tak Hadiri Panggilan Penyidik

JEJAKSULUT.COM, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin ibu Jemmy Asiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa (15/9/2026) malam.

Sedangkan pengusaha Jemmy Asiku (JA), presiden direktur IT Center sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait uang miliaran yang ditemukan dalam penggeledahan rumahnya tidak hadir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sulut, Ferry Tas, mengatakan JA sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali oleh tim penyidik.

Namun, pada pemanggilan terakhir, yang bersangkutan tidak hadir.

“Kita memberikan kesempatan kepada JA (Jemmy Asiku) untuk membuktikan uang ini dari mana,” kata Ferry Tas.

Menurut Ferry, penyidik masih membutuhkan penjelasan dari Jemmy Asiku mengenai asal-usul uang yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan di rumah mereka.

“Kita sudah panggil JA dua kali, tapi sampai sejauh ini belum memberikan kepastian yang menurut kami wajar, uang itu didapat dari mana,” ujarnya.

Kejati Sulut, lanjut Ferry, tetap akan memberikan kesempatan kepada Jemmy Asiku untuk memberikan penjelasan sekaligus membuktikan legalitas sumber dana tersebut.

“Jadi nanti ada pendalaman selanjutnya. Yang penting sekarang penetapan tersangka Ci Gin berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan dan bukti-bukti yang sah,” katanya.

Penyidik berencana kembali melayangkan panggilan kepada Jemmy Asiku dalam pekan berjalan.

Ferry menyebut ketidakhadiran pada pemanggilan sebelumnya belum diketahui secara pasti alasannya.

“Kemarin sudah kita panggil, tak hadir, tak tahu alasannya seperti apa. Nanti minggu berjalan ini akan kita panggil lagi,” tutur Ferry.

Sementara itu, Tim Penyidik Kejati Sulut menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka pada Senin (15/9/2026) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT HWR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dari hasil penyidikan, Elisabet Laluyan diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam area konsesi IUP PT HWR pada lahan seluas kurang lebih lima hektare yang diklaim sebagai miliknya.

Penyidik menyebut dugaan aktivitas pertambangan tersebut diperkuat keterangan 25 orang saksi, keterangan Elisabet Laluyan, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi itu disebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.

Dalam penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabet Laluyan, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000, emas seberat 84 gram dan 5 gram, serta menyita satu unit alat crusher atau pemecah batu yang diduga milik Elisabet Laluyan.

Alat crusher tersebut diduga pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di area konsesi IUP PT HWR.

Atas dasar alat bukti yang dikumpulkan, Kejati Sulut menyatakan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Elisabet Laluyan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan dikenakan penahanan kota.

Kejati Sulut menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kejati Sulut menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *