Polemik Pelantikan Perangkat Desa Pinaling Minsel: Pj Hukum Tua Diduga Tabrak Aturan, Publik Desak Pencopotan

Foto: Ilustrasi

JEJAKSULUT.COM, MINSEL – Memasuki awal tahun 2026, stabilitas pemerintahan di Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sempat terusik oleh dugaan pelanggaran administrasi serius.

Polemik isu pelantikan enam perangkat desa baru yang dinilai ilegal dan menyalahi prosedur hukum oleh Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Pinaling inisial (JR) terus berlanjut.

Kronologi: Pelantikan “Gelap” Tanpa Rekomendasi

Persoalan ini bermula dari prosesi pelantikan yang dilakukan pada 23 Desember 2025. Sebanyak enam orang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan di perangkat desa.

Namun, langkah ini memicu gelombang protes karena diduga kuat dilakukan secara sepihak.

Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, pelantikan tersebut disinyalir tidak melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan transparan.

Lebih fatal lagi, Pj Hukum Tua diduga melantik para perangkat tersebut tanpa adanya rekomendasi tertulis dari Bupati maupun koordinasi dengan Camat Amurang Timur.

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bahkan sempat menyatakan tidak mengetahui adanya proses pelantikan tersebut saat pertama kali dikonfirmasi oleh awak media.

Pelanggaran Regulasi dan Dasar Hukum

Secara Yuridis, pengangkatan perangkat desa bukanlah hak prerogatif mutlak seorang Pj Hukum Tua. Prosedur ini diatur ketat dalam:

* UU Nomor 6 Tahun 2014 (beserta perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2024).
* Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Aturan tersebut mewajibkan adanya pembentukan tim seleksi, proses pendaftaran, hingga ujian administratif.

Selain itu, SK Pengangkatan hanya sah jika didasari rekomendasi tertulis dari Camat atas nama Bupati. Tanpa dokumen tersebut, setiap pelantikan dianggap cacat hukum atau ilegal.

Bantahan Kontradiktif: Antara “Sukarelawan” dan Bukti Digital

Menanggapi polemik ini, Pj Hukum Tua Pinaling (JR) akhirnya angkat bicara pada Maret 2026. Ia membantah tudingan pemotongan gaji perangkat desa dan mengklaim bahwa para perangkat baru tersebut hanyalah warga yang “memberi diri” atau menjadi sukarelawan untuk membantu roda pemerintahan desa karena proses rekomendasi Bupati masih berjalan.

Namun, pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan fakta di lapangan:

*Pengakuan Oknum: Beberapa orang secara terbuka mengaku telah diangkat resmi sebagai perangkat desa.

*Jejak Digital: Berbagai postingan di media sosial Facebook menunjukkan foto-foto kegiatan apel dan rapat perangkat desa dari Januari hingga Februari 2026 yang melibatkan wajah-wajah baru tersebut.

*Isu Manipulasi: Menariknya, PJ Hukum Tua Pinaling sempat membela diri dengan menuding bahwa foto-foto yang beredar adalah hasil editan.

Klaim ini justru memicu kemarahan publik yang menganggap Pj Hukum Tua melakukan kebohongan publik yang turut ditutupi oleh Sekretaris Desa dan perangkat lainnya.

Desakan Publik dan Risiko Hukum

Tokoh masyarakat Pinaling bersama pengamat hukum kini mendesak agar hasil pelantikan tersebut segera dianulir.

Mereka juga meminta Bupati Minahasa Selatan untuk mengambil tindakan tegas berupa pencopotan Pj Hukum Tua.

“Ini adalah bentuk perlawanan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika dibiarkan, keputusan ini sangat rentan digugat dan dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar AR dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Pinaling belum lama ini.

Jika terbukti melanggar prosedur wajib UU Desa, seluruh kebijakan yang diambil oleh perangkat desa “ilegal” tersebut bisa dianggap tidak sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian administratif dan keuangan bagi Desa Pinaling ke depannya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *