Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar Berhentikan Tiga Anggota Polres Minahasa Dengan Tidak Hormat, Ini Alasannya

JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Tiga Anggota Polres Minahasa.

Kegiatan tersebut bertempat di Lapangan Upacara Mapolres Minahasa, Rabu (04/03/2026).

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar SIK bertindak selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polri Polres Minahasa dan jajaran.

Dalam upacara ini, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara tentang PTDH terhadap tiga personel.

Selanjutnya secara simbolis, Kapolres Simbar melakukan penanggalan tanda pangkat dan atribut dinas pada foto personel yang diberhentikan.

Adapun ketiga anggota yang diberhentikan tersebut yaitu, Aipda LEAD, Bripka DDM, dan Briptu RT.

Simbar menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas organisasi dalam menjaga marwah institusi serta memastikan setiap personel memegang teguh disiplin, kode etik profesi Polri, dan aturan yang berlaku.

“Upacara PTDH ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menegakkan aturan secara konsisten. Setiap penyimpangan perilaku yang merusak kehormatan institusi akan ditindak sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar bekerja profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya pengawasan berjenjang dan kontrol melekat oleh para pimpinan satuan, serta mengingatkan agar seluruh anggota menjaga sikap tampang, perilaku, dan etika baik dalam pelaksanaan tugas maupun di ruang publik, termasuk penggunaan media sosial.

Polres Minahasa menegaskan akan terus meningkatkan pembinaan personel, pengawasan internal, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta dapat dipercaya,” pungkas Kapolres Minahasa.

Berikut Daftar Tiga Nama Anggota Polres Minahasa Yang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Oleh Kapolres Minahasa:

L E A D / AIPDA / 85050942 / BA RES MINAHASA
Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut jo Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai wujud nyata amal ibadahnya sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 huruf (e) Perpol No. 7 tahun 2022

BRIPTU / 92110842 / BA SAT LANTAS
Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri sesuai Pasal 5 huruf (a) PP RI No 2 Tahun 2003, Terduga Pelanggar melakukan penipuan dengan cara meminjam uang kepada korban dan tidak mengembalikannya.

BRIPKA / 87030086 / BANIT SPKT
Meninggalkan Tugas tanpa adanya ijin dari pimpinan selama lebih dari 30 (tiga puluh) Hari kerja secara Berturut – turut sesuai dengan pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 jo pasal 5 ayat (2) Perpol No 7 Tahun 2022. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *