JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar 75,28 Miliar.
Target ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya tahun 2025 yakni sebesar Rp74.033.690.455.
Hal ini diungkapkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung SH MAP, menjelaskan bahwa target PAD tahun 2025 saat ini telah berjalan.
Sementara, untuk tahun 2026 pemerintah daerah secara resmi menaikkan target sebagai bentuk optimisme terhadap kemampuan fiskal daerah.
“Target PAD tahun 2025 sudah ditetapkan dan sementara berjalan. Untuk tahun 2026, target kembali dinaikkan menjadi Rp75,28 miliar.
Kenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi pendapatan yang ada,” ujar Jeffry Tangkulung, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, dengan target tersebut, Kabupaten Minahasa tercatat sebagai daerah dengan target PAD terbesar di Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey SSi MAP dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS dalam memperkuat kemandirian keuangan daerah.
Tangkulung menuturkan, pencapaian target PAD 2026 akan didukung oleh penguatan sistem pemungutan pajak berbasis aplikasi, guna meningkatkan akurasi data, transparansi, serta kemudahan bagi wajib pajak.
Selain itu, Bapenda Minahasa juga membentuk tim inovasi serta tim lapangan yang secara aktif melakukan pendataan dan pengawasan objek pajak.
“Optimalisasi PAD tidak hanya mengandalkan sistem, tetapi juga kerja tim di lapangan. Karena itu, kami membentuk tim inovasi dan tim lapangan agar potensi pajak bisa tergali maksimal,” jelasnya.
Saat ini, Bapenda Minahasa mengelola 13 jenis objek pajak daerah yang menjadi sumber PAD, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Restoran, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Ketangkasan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, serta Pajak Reklame.
Menurut Tangkulung, optimalisasi 13 objek pajak tersebut menjadi fokus utama Bapenda Minahasa dengan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis serta pendekatan persuasif kepada wajib pajak.
Lebih lanjut, Bupati Minahasa Robby Dondokambey bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang melalui Kepala Bapenda Minahasa mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Minahasa agar patuh dan disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Dengan adanya kenaikan target PAD pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Minahasa optimistis dapat mempertahankan bahkan meningkatkan capaian pendapatan daerah, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Minahasa. (*)







