Sebanyak 367 Narapidana Lapas Kelas IIB Tondano Terima Remisi di HUT ke 80 Kemerdekaan RI

Oplus_16908288

JEJAKSULUT.COM, Minahasa – Sebanyak 367 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menerima remisi umum atau potongan masa tahanan pada momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Pemberian Remisi dilaksanakan dalam Upacara yang digelar dihalaman Lapas Kelas IIB Tondano, Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Akhmad Sobirin Soleh menyebut, Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan penyadaran diri dan berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku,” ujar Sobirin usai upacara pemberian Remisi di Lapas Tondano, Minggu (17/8/2025).

Kalapas berharap, remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus berbenah diri.

“Tentu kami mengingatkan agar para penerima Remisi dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.

Secara rinci, lanjut Kalapas, penerima remisi umum terdiri dari 366 narapidana yang mendapat potongan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Oplus_153223168

Sementara itu, satu orang narapidana langsung bebas.

Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Syarat utamanya adalah narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” terang Sobirin.

Kalapas juga menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Permasyarakatan,” papar Sobirin.

Remisi ini juga, kata dia, diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran.

“Harapan kami, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk lebih taat dalam beribadah juga senantiasa bekelakuan baik serta lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang ada dalam Lapas,” pungkas Kalapas Tondano. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *